Aliran Dana SMI

Laporkan Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku, RUMMI Juga Minta Mat Marasabessy Diperiksa

Direktur RUMMI, Fadel Rumakat menyebutkan, Muhammad Marasabessy juga terlibat dalam dugaan tersebut. "Kami minta Gubernur Maluku untuk segera memangg

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / RUMMI Maluku
ALIRAN DANA SMI: RUMMI Maluku lapor Lucky Wattimury dan Asis Sangkala ke Kejati, Kamis (16/2/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Buntut laporan dugaan korupsi dana SMI Rp 700 miliar Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Provinsi Maluku juga minta pihak berwajib memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy.

Direktur RUMMI, Fadel Rumakat menyebutkan, Muhammad Marasabessy juga terlibat dalam dugaan tersebut.

"Kami minta Gubernur Maluku untuk segera memanggil dan mengevaluasi Penjabat Bupati Malteng terkait penganggaran dan peruntukannya yang tidak jelas dan menjadi polemik hari ini di Publik Maluku," pintanya, Kamis (16/2/2023).

Sebab, Penjabat Bupati Malteng yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR Maluku dinilainya juga tidak becus untuk mampu mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik.

Rumakat berharap, dengan adanya Laporan ini, pihak kepolisian, Kejati Maluku, BPK dan KPK bisa secepatnya membentuk tim Satgas lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi penggunaan dana SMI yang berjumlah 700 miliar tersebut di provinsi Maluku.

Sebelumnya, Rumakat melaporkan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis.

Laporan yang disampaikan langsung Direktur RUMMI, Fadel Rumakat dan diterima Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba itu menyangkut dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp. 700 miliar.

"Kita merujuk pada pernyataan mantan anggota DPRD Maluku, Evert Karmite di sejumlah media lokal yang menyebut pak Lucky dan Asis Sangkala kecipratan aliran dana dimaksud. Makanya kami melapor ke Kejati untuk mengusutnya," kata Fadel Rumakat dalam keterangan persnya yang diterima TribunAmbon.com.

Menurutnya, PT SMI meluncurkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah Provinsi Maluku sebanyak Rp.700 Miliar.

Namun realitasnya, terjadi kejanggalan pada pemafaatan dana tersebut.

Baca juga: Soal Aliran Dana SMI, RUMMI Lapor Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku

Misalnya, perbaikan trotoar di kota Ambon yang dipenuhi kontroversi dari masyarakat selaku pengguna jalan.

Selain itu, pengerjaan infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon pun tidak berjalan dengan baik sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat.

Juga sebanyak 136 paket proyek infrastruktur ditangani Dinas PUPR Provinsi Maluku dari anggaran tersebut dan terbagi dalam bidang sumberdaya air Rp. 200 miliar, bina marga Rp. 300 miliar, dan cipta karya Rp 200 miliar.

"Diduga juga digunakan untuk kepentingan proyek Penataan Kawasan Dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, yang di menangkan oleh PT Erloom Anugerah Jaya (yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon.) dengan kode tender 14027288 dengan nilai Rp3 miliar lebih," terangnya

Namun, lanjut Fadel, anggaran tersebut malah digunakan untuk membuat cafe yang yang berlokasi di samping di Islamic Center Kota Ambon.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved