Aliran Dana SMI

RUMMI dan MAKAR Ancam Blokade JMP jika Laporan Penyalahgunaan Dana SMI Diabaikan

Hal itu bakalan mereka lakukan jika pelaporan atas dugaan penyalahgunaan aliran dana SMI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak ditindaklanjuti.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Rahmat Tutupoho
RUMMI dan MAKAR mengancam boikot Jembatan Merah Putih jika kasus dugaan penyalahgunaan Dana SMI tak di usut, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Aliansi Masyarakat Maluku Menggugat (MAKAR) mengancam bakal memblokade Jembatan Merah Putih (JMP).

Hal itu bakalan mereka lakukan jika pelaporan atas dugaan penyalahgunaan aliran dana SMI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak ditindaklanjuti.

"Kemarin kami sudah membuat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan penggunaan Dana SMI yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Maluku," ucap Direktur RUMMI, Fadel Rumakat kepada TribunAmbon.com, siang, Jumat (17/2/2023).

Pihaknya secara ketat akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini akan kami usut tuntas sampai dimanapun dan sampai kapanpun," tegasnya.

Jika kasus tersebut tidak digubris oleh Pemerintahan Provinsi Maluku dan pihak-pihak terkait lainnya, maka pihaknya akan mengambil sikap 'melawan'.

"Kalaupun pelaporan kami tidak diindahkan, akan kami suarakan bersama. Kami tentu akan ambil sikap dan nyatakan bahwa akan tolak dan lawan kalau memang tidak ada respon maupun itikad baik dari para petinggi di Provinsi Maluku sendiri," ujarnya.

Baca juga: Soal Aliran Dana SMI, RUMMI Lapor Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku

Selain mengambil sikap ketegasan, dirinya bakal memblokade Jembatan Merah Putih.

"Kami akan tutup dan boikot JMP dalam waktu yang akan ditentukan," tutupnya.

Dibertakan, Rumah Muda Anti Korupsi ( RUMMI) Provinsi Maluku melaporkan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (16/2/2023).

Laporan yang disampaikan langsung Direktur RUMMI, Fadel Rumakat dan diterima Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba itu menyangkut dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp. 700 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved