Aliran Dana SMI
Kejati Dinilai Tak Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Dana SMI yang Libatkan 2 Politisi Maluku
Menurut Rumah Muda Anti Korupsi ( RUMMI) Maluku, kasus dugaan korupsi Dana SMI itu telah dilaporkan sejak 16 Februari 2023 lalu.
AMBON, TRIBUNAMBON - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku dinilai tidak dalam menanggapi pelaporan kasus dugaan korupsi Dana SMI yang melibatkan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala.
Menurut Rumah Muda Anti Korupsi ( RUMMI) Maluku, kasus dugaan korupsi Dana SMI itu telah dilaporkan sejak 16 Februari 2023 lalu.
"Ketika bertemu dengan Wahyudi Kareba, selaku Kasi Penkum Kejati Maluku, mereka beralibi soal ada banyak laporan jadi belum bisa tindak lanjuti," tutur Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, Kamis (9/3/2023).
Namun, kata Rumakat, itu merupakan ketiga kalinya pihak RUMMI berkunjung ke kantor Kejati Maluku untuk mempertanyakan perkembangan pelaporan.
Dia menilai, ada gelagat bahwa kejaksaan seakan-akan tidak serius dalam memproses serta mengawal kasus ini, sebab kurang lebih 3 pekan semenjak pelaporan di kejaksaan belum juga ada progres yang baik.
"Kita sudah tiga kali mendatangi Kejati untuk tanyakan persoalan ini tapi jawaban masih sama, laporan akan diproses tapi butuh waktu agak sedikit lama,"
Bahkan RUMMI Maluku sebagai pelapor pun dibebankan untuk mencari data dan fakta-fakta terkait kasus aliran dana SMI.
Padahal menurutnya, itu merupakan tugas dan wewenang dari Kejati Maluku selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Soal Aliran Dana SMI, RUMMI Lapor Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku
"Kejati bahkan membebani kami untuk penambahan data, sementara bagi kami itu tugas dan wewenang kejaksaan untuk segera memeriksa dugaan-dugaan yang telah dilaporkan," tandasnya.
Rumakat pun mengecam akan mengkonsolidasi dan melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku, apabila laporan dari mereka tak segera diproses.
"Kami akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku apabila laporan yang kami masukan tidak diproses," tegasnya.
RUMMI Maluku juga berharap, semua elemen-elemen kepemudaan dan kemahasiswaan dapat mengawal problem-problem sosial yang ada di Maluku terkhususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp. 700 Milyar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.