Aliran Dana SMI
Terhitung 3 Pekan Sejak Pelaporan Aliran Dana SMI, RUMMI: Kejati Tidak Serius
Menindaklanjuti pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur RUMMI, Fadel Rumakat bahkan sudah beberapa kali kembali untuk mempertanyakan progresivi
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menilai Kejati Maluku tidak serius dalam menanggapi pelaporan tertanggal 16 Februari 2023 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala.
Menindaklanjuti pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur RUMMI, Fadel Rumakat bahkan sudah beberapa kali kembali untuk mempertanyakan progresivitas dari kasus tersebut.
Namun menurutnya, tidak ada jawaban serius.
"Kita sudah tiga kali mendatangi Kejati untuk tanyakan persoalan ini tapi jawaban masih sama, laporan akan diproses tapi butuh waktu agak sedikit lama," ucap Rumakat kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/3/2023).
Dia menilai, ada gelagat bahwa kejaksaan seakan-akan tidak serius dalam memproses serta mengawal kasus ini, sebab kurang lebih 3 pekan semenjak pelaporan di kejaksaan belum juga ada progres yang baik.
"Ketika bertemu dengan Wahyudi Kareba, selaku Kasi Penkum Kejati Maluku, mereka beralibi soal ada banyak laporan jadi belum bisa tindak lanjuti," tuturnya.
Baca juga: RUMMI dan MAKAR Ancam Blokade JMP jika Laporan Penyalahgunaan Dana SMI Diabaikan
Bahkan RUMMI Maluku sebagai pelapor pun dibebankan untuk mencari data dan fakta-fakta terkait kasus aliran dana SMI.
Padahal menurutnya, itu merupakan tugas dan wewenang dari Kejati Maluku selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kejati bahkan membebani kami untuk penambahan data, sementara bagi kami itu tugas dan wewenang kejaksaan untuk segera memeriksa dugaan-dugaan yang telah dilaporkan," tandasnya.
Rumakat pun mengecam akan mengkonsolidasi dan melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku, apabila laporan dari mereka tak segera diproses.
"Kami akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku apabila laporan yang kami masukan tidak diproses," tegasnya.
RUMMI Maluku juga berharap, semua elemen-elemen kepemudaan dan kemahasiswaan dapat mengawal problem-problem sosial yang ada di Maluku terkhususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp. 700 Milyar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/932023-RUMMI-Maluku.jpg)