Ambon Hari Ini
Penyelesaian Lahan TPA Toisapu Menunggu Perubahan Status dari Hutan Lindung
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan penyelesaian lahan TPA Toisapu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelesaian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) di Toisapu hingga kini belum terselesaikan.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan penyelesaian lahan TPA Toisapu menunggu pengalihan status dari Hutan Lindung.
Serta kejelasan status kepemilikan lahan oleh Enne Yosephina Kailuhu selaku ahli waris.
"Kita menunggu dulu pengalihan status hutan lindung itu, yang kedua sambil menunggu itu kami berharap mereka punya bukti kepemilikan yang sah. Kita bicara status kepemilikan adalah yang sah sesuai dengan ketentuan sertifikat dan sampai saat ini belum ada sertifikatnya," kata Wattimena kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku, Karpan, Selasa (15/2/2023).
Dijelaskannya, pada tahun 2020 Pemerintah Kota dan Ahli Waris bersepakat jual beli lahan sebesar 10 Hektar.
Pemerintah Kota sejauh ini telah membayar 1 hektar dan dipergunakan sebagai TPA.
Sementara 9 Hektar sisanya belum dibayarkan karena berstatus Hutan Lindung.
Status tersebut itulah yang membuat penafsiran nilai (appraisal) tak bisa dilakukan.
Baca juga: TPA Toisapu Ditutup, Ratusan Pemulung di Kota Ambon Kehilangan Pencaharian
"Pada saat itu di tahun 2020 pemerintah kota telah membayar satu hektar lahan. Nah setelah pembayaran lahan itu dalam klausa perjanjian di pasal 2 ada tertuang sisa 9 hektar akan dibayarkan oleh pemerintah kota setelah dihitung oleh appraisal dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum. Appraisal itu tidak bisa karena pertanahan belum bisa mengeluarkan gambar situasi dan sebagainya karena itu menjadi kawasan hutan lindung," jelasnya.
Lanjutnya, untuk mempercepat pergantian status, Pemerintah Kota juga telah mengusulkan perubahan RT RW.
Namun hingga kini belum ada pengalihan.
"Pemerintah kota sudah mengusulkan dalam perubahan RT RW untuk dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik dari situ kalau sudah pengalihan 100 persen baru kita bisa melakukan pembayaran," tambahnya.
Wattimena menegaskan, Pemkot akan membayar bila status sudah beralih dan sudah ada appraisal.
"Sampai saat ini kita masih menggunakan satu hektar yang kami sudah bayar kompensasi, yang sudah kami berikan, kami belum masuk ke semua yang belum kami bayar jadi tidak ada kewajiban bagi kami bayar apalagi dengan status masih hutan lindung tidak mungkin kami bayar," tandasnya.(*)
Sesama Pendemo di Kota Ambon Saling Serang di Gedung DPRD Maluku |
![]() |
---|
Jadwal KM Labobar 1 - 21 September 2025: Terdekat Berlayar ke Tual, Banda, Ambon, Bau Bau, Makassar |
![]() |
---|
Jaga Kondusifitas Daerah, Kapolres Malra Minta Jangan Terprovokasi Berita Hoax |
![]() |
---|
Demo di Kantor Bupati, Warga Minta Pemda Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat SBT |
![]() |
---|
Uskup Diosis Amboina, Mgr Seno Ngutra Minta Masyarakat Maluku Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.