Dinkes Maluku: Jasa Relawan Nakes Covid-19 Menunggu DIPA Perubahan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain akhirnya angkat bicara terkait dana klaim jasa tenaga kesehatan Covid yang belum terbayarkan.

Tanita
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain akhirnya angkat bicara terkait dana klaim jasa tenaga kesehatan Covid yang belum terbayarkan.

dr. Zulkarnain mengatakan jasa nakes relawan covid-19 akan dibayarkan, menunggu DIPA Perubahan.

Hal itu setelah, pihaknya telah bertemu Direktur RS Angkatan Laut dr. FX Suhardjo pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

"Ini pertemuan dinas kesehatan dg direktur Rmh sakit angkatan laut di Halong kemaren 5 jan 2023 dan direktur Rmh sakit angkatan laut sdh bersedia membayar jasa Nakes Covid19 di LPMP menunggu DIPA perubahan. Terima kasih," kata dr. Zulkarnain saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, para Relawan nakes covid-19 yang bertugas di rumah sakit alternatif LPMP dan BPPP Maluku kecewa dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan RS Angkatan Laut dr. FX Suhardjo.

Pasalnya, hampir dua tahun bekerja sebagai tenaga relawan, dana klaim jasa Covid belum juga di bayarkan.

Relawan Tenaga kesehatan Covid-19, Marlin Y Nanulaitta kepada TribunAmbon, Rabu (4/1/2022) sore menjelaskan pihaknya sudah mengajukan pengklaiman dana sejak tahun 2020.

Baca juga: Upah Relawan Nakes Covid-19 Belum Terbayarkan, Dinkes Maluku Terkesan Lepas Tangan

Barulah dana tersebut dikucurkan kementrian Kesehatan RI di tanggal 28 desember 2021.

“Iya dana tersebut sudah dikucurkan Kemenkes RI ke Pengampuh dalam hal ini Rs Angkatan Laut dr. FX Suhardjo sebesar Rp 3.200.483.000,”ucap Marlin.

Hanya dari pihak Rs Angkatan Laut dr. FX Suhardjo tidak mengkomunikasikan dengan nakes covid yang dibawah naungnya.

Sehingga dana miliaran itu dikembalikan lagi ke Kas Negara pada tanggal 30 desember 2021.

“Masalah ini sudah kita bicarakan dengan pihak Rs Angkatan Laut bagaimana dana tersebut bisa didapatkan kembali agar jasa klaim untuk nakes di bawah naungan RS tersebut bisa dibayarkan,”tuturnya.

Hanya saja terlihat sekali, bahwa pihak Rs Angkatan Laut dr. F. X Suhardjo berat hati membayarkan jasa Nakes.

Karena dari awal pertemuan dengan pihak Kemenkes RI, kemudian komisi IV DPRD Maluku pihak Rs Angkatan Laut dr. F. X Suhardjo terus mengatakan bahwa mereka terikat dengan peraturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved