Penyalahgunaan Narkoba

Jadi Tersangka Narkoba, Ini Peran SB Anggota DPRD Malteng dan 4 Rekannya

Kelima orang itu masing masing berinisial SB, TM, ATP, RL dan DS. Dalam keterangan pers itu, Kapolres membeberkan peran dari masing

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Lukman
MALUKU: Kapolres Maluku Tengah saat mengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Mapolres setempat, Masohi, Selasa (6/12/2022). 

Yeng mengatakan, keduanya berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud.

"Pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," tambah Kasat Serse Narkoba Iptu. Andi Erwin.
Kelima orang ini ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu, satu buah alat hisap shabu (Bong), empat buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi

Kemudian lima buah korek api gas masing-masing dengan warna, warna merah, kuning, hijau, ungu dan warna orens masing masing satu buah.

Satu buah gunting dengan gagangnya berwarna hitam, empat buah katembat, satu buah pipet kaca dan satu buah dos kaca mata warna hitam serta empat unit hendpon.

Kelima orang ini saat iniasih diamankan di Rutan Mapolres Maluku Tengah hingga menunggu pengerjaan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved