Penyalahgunaan Narkoba

Jadi Tersangka Narkoba, Ini Peran SB Anggota DPRD Malteng dan 4 Rekannya

Kelima orang itu masing masing berinisial SB, TM, ATP, RL dan DS. Dalam keterangan pers itu, Kapolres membeberkan peran dari masing

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Lukman
MALUKU: Kapolres Maluku Tengah saat mengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Mapolres setempat, Masohi, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Baru-baru ini telah diberitakan penangkapan oknum Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) bersama empat orang rekannya lantaran tersandung Narkotika jenis Sabu.

Mereka diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Malteng pada Jumat (25/11/2022) akhir bulan lalu.

Polres Malteng pun telah merilis status kelima orang itu dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolre AKBP Dax Emanuelle Manuputty di Rupatama Polres, Selasa (6/12/2022).

Kelima orang itu masing masing berinisial SB, TM, ATP, RL dan DS.

Dalam keterangan pers itu, Kapolres membeberkan peran dari masing masing mereka.

Dijelaskan bahwa SB oknum Anggota DPRD itu sebagai pemesan. Sementara TM sebagai Bandar dan ATP dalam kasus ini sebagai perantara antara SB dan TM selaku bandar dan pemesan.

Sementara RL dan DS di sini hanya sebagai pengguna yang ikut menikmati barang haram yang dipesan SB.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB," beber Kapolres.

Baca juga: Terlibat Narkoba, SB Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil pengembangan informasi, kelima orang kelima orang ini diamankan pada Jumat siang (25/11/2022) akhir bulan lalu di rumah korntarakan milik tersangka RL di kawasan Jln.Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, masing masimg mereka dikenakan sanksi pidana berbeda.

Dimana TM, SB dan ATP dalam hal ini sebagai penyedia (perantara), bandar dan pemesan sekaligus pengguna dikenakan dengan pasal yang sama.

Mereka disangkakan dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi Pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Maluku Tengah, Selasa (6/10/2022.

Berbeda dengan SB,TM dan ATP, tersangka RL dan DS, sebagai pengguna, dalam kasus ini juga disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved