Penyalahgunaan Narkoba
Terlibat Narkoba, SB Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 12 Tahun Penjara
Safi'i Boeng alias SB, oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara, karena tersandung tindak pidana penyalahgunaan Na
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Safi'i Boeng alias SB, oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara, karena tersandung tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi Pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Maluku Tengah, Selasa (6/10/2022.
Kapolres mengatakan, SB dijerat dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12," ujar Kapolres.
SB ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap saat tengah menggunakan barang haram tersebut pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIT.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Tengah Resmi Ditahan Polisi, Ketahuan Nyabu Bersama Rekan-rekannya
"Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 Wit bertempat dirumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL yang terletak di Jln.Talang kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022," jelas Kapolres.
Kini kelima orang tersangka itu sementara ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah.(*)