Korupsi DPRD Ambon

Diminta Supervisi Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon, Ini Kata KPK

Kasatgas V.4 Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi kepada TribunAmbon.com mengatakan, kasus itu tak bisa disupervisi lantaran dalam tahap pen

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon telah dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kepala Kejari Ambon berdalih telah ada pengembalian kerugian keuangan Negara, sehingga tak perlu dilanjutkan.

Sejumlah pihak pun menyesali keputusan Kejari Ambon dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi perkara Rp 5,3 Miliar itu.

Namun, supervisi itu tak bisa dilakukan.

Kasatgas V.4 Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi kepada TribunAmbon.com mengatakan, kasus itu tak bisa disupervisi lantaran dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kajari No Comment Tanggapi Protes Penghentian Kasus Korupsi DPRD Ambon Rp 5,3 Miliar

Sementara sesuai dengan Undang-undang, supervisi dapat dilakukan KPK bila kasus tersebut dalam tahap penyidikan maupun Penuntut.

"Untuk perkara tersebut KPK tidak bisa melakukan supervisi karena masih dalam tahap penyelidikan, sesuai dengan UU untuk wewenang melakukan supervisi hanya pada tahap penyidikan dan penuntutan," kata Turmudhi melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar menilai penutupan kasus korupsi Wakil Rakyat itu telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Akademisi Hukum Nilai Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Keputusan itu dinilai tidak tepat, karena pelaku korupsi tidak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kasus ini sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nasarudin Umar kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Kata dia, pengembalian kerugian negara bukan alasan yang tepat untuk menutup kasus tersebut.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Kasus korupsi DPRD Ambon ini awalnya mulai diselidik Kejari Ambon setelah mendapat informasi dari awak media.

Serta melalu berbagai macam telaah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved