Korupsi DPRD Ambon
Kajari No Comment Tanggapi Protes Penghentian Kasus Korupsi DPRD Ambon Rp 5,3 Miliar
Kejari Ambon dinilai tidak adil hingga desakan kepada Kejaksaan Agung agar mencopotnya Dian Frits Nalle pun disuarakan.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
TRIBUNAMBON.COM – Ketidakpuasan akan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon datang dari berbagai pihak.
Praktisi, pemerhati hukum hingga organisasi kemasyarakatan pemuda ikut bersuara setelah putusan itu diungkapkan Kajari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) pekan lalu.
Kejari Ambon dinilai tidak adil hingga desakan kepada Kejaksaan Agung agar mencopotnya Dian Frits Nalle pun disuarakan.
“Soal kasus korupsi itu kami tidak akan tinggal diam, sebab kami telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk mencopot jabatan Kepala Kejari Ambon,” kata Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi DPRD Ambon Ditutup, Akademisi Sebut Ada Diskriminasi hingga Sengaja Ditutupi
Baca juga: Akademisi Hukum Nilai Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle memilih tidak berkomentar.
“No komen adik,” kata Nalle ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Senin (7/2/2022) malam.
Diberitakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, kata Nalle sebanyak Rp 5,5 Miliar telah dikembalikan ke Bendahara Pemerintah Kota selama penyelidikan.
Pengembalian dana miliaran rupiah itu kemudian menjadi dasar Kejari Ambon memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Ambon.
"Berjalan sekitar 1 bulan lebih dan dalam proses penyelidikan tim berkesimpulan dalam proses tersebut telah ada pengembalian kerugian keuangan negara 4 miliar lebih sehingga total pengembalian keuangan negara sebesar 5,5 miliar. semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas Pemkot," jelasnya.
Pengembalian itu pun dibuktikan dengan Surat tanda Setor, namun siapa saja yang mengembalikan tak disebutkan oleh Nalle.
"Uangnya dikembalikan secara global disetor ke Pemkot dibuktikan dengan surat tanda setoran," tandasnya. (*)