Korupsi DPRD Ambon

Soal Kasus Korupsi DPRD Ambon Ditutup, Akademisi Sebut Ada Diskriminasi hingga Sengaja Ditutupi

Nasaruddin menilai, Kejari Ambon sengaja menutupi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.

Sumber; Nasaruddin Umar
Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar angkat bicara soal penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Nasaruddin menilai, Kejari Ambon sengaja menutupi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.

Pasalnya kata dia, kasus tersebut tiba-tiba ditutup dengan alasan bahwa pihak terkait dari DPRD telah melakukan pengembalian.

"Apa perbedaan kasus ini dengan kasus-kasus yang lain, kenapa ada perlakuan yang berbeda? Di beberapa kasus yang lain tetap diproses lalu kenapa kasus DPRD ini tidak mendapat perlakuan yang sama. Ini terkesan penanganan kasus korupsi tidak setara,” kata Nasarudin saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Bahkan menurutnya,  ada diskriminasi terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan para anggota dewan itu.

"Semacam ada pandang bulu terkait penanganan kasus korupsi di Ambon karena tidak setara," tutur dia.

Untuk kasus lain lanjutnya, tetap diproses hingga mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

“Jadi terkesan penanganan kasus korupsi seolah-olah ada pakai sistem kelas. Ada kelas I, kelas II, tergantung kalangan. Ada kasus yang diproses ada yang tidak diproses, tidak tahu kenapa harus dibeda-bedakan,” tandas Nasarudin.

Diketahui, Kejari Ambon tiba-tiba mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022) lalu.

“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.

Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai tiba-tiba.

Sebab sebelumnya, Dian Frits Nalle mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Saat itu Dian berjani akan segera melakukan ekspos perkara kasus tersebut ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved