Korupsi DPRD Ambon
Soal Kasus Korupsi DPRD Ambon Ditutup, Akademisi Sebut Ada Diskriminasi hingga Sengaja Ditutupi
Nasaruddin menilai, Kejari Ambon sengaja menutupi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Alasan penghentian kasus
Menurut Dian, dihentikannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dikarenakan seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar sekian.
Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar sudah disetor ke kas pemerintah Kota Ambon.
Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP yang keluar pada Juni 2021.
Selanjutnya penyelidikan kasus itu dimulai pada November 2021.
Sejak penyelidikan dimulai, berbagai pihak telah diminta keterangannya mulai dari pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Sekwan, mantan Sekwan, mantan Sekretaris Kota Ambon hingga pejabat pemkot Ambon lainnya.
Sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Ambon maupun pihak swasta juga ikut dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Apabila di kemudian hari ada ditemukan bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali,” katanya.
Menyoal siapa saja yang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Dian mengaku pihaknya hanya menerima pengembalian kerugian dari bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Kita menerima dari Kesekretariatan DPRD Kota Ambon dan mereka sudah menyetor ke Pemkot Ambon dan kita menerima Surat Tanda Setoran (ke Kas Daerah)," katanya