Korupsi DPRD Ambon

Akademisi Hukum Nilai Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar menilai penutupan kasus korupsi 5,3 miliar di DPRD telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Nasaruddin Umar
Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar menilai penutupan kasus korupsi 5,3 miliar di DPRD telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, keputusan itu dinilai tidak tepat karena pelaku korupsi tidak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kasus ini sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nasarudin Umar kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Kata dia, pengembalian kerugian negara bukan alasan yang tepat untuk menutup kasus tersebut.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga: Kejari Dinilai Lindungi Koruptor Karena Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di DPRD Ambon

Baca juga: Dian Fritz Nalle Dinilai Khianati Rakyat Karena Tutup Kasus Korupsi DPRD Ambon 5,3 Miliar

“Kan penanganan korupsi yang sudah telanjang seperti ini, kasus sudah jalan kemudian hanya diganjar dengan pengembalian uang negara lalu seolah-olah kejahatan itu bisa termaafkan, nah itu kan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat karena korupsi ini adalah kejahatan yang luar biasa artinya pelakunya harus mendapatkan efek jera,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hilang kabar penanganan kasus dugaan korupsi Rp 5,3 Miliar anggaran DPRD Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya bersuara.

Kasus yang diduga melibatkan orang penting di DPRD Kota ini telah ditutup Kejari Ambon.

Pasalnya, sebanyak Rp 5,5 Miliar telah dikembalikan ke Bendahara Pemerintah Kota selama penyelidikan.

"Dengan demikian tim mengambil sikap dan berkesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan dan apabila kemudian hari ada bukti baru akan kita buka kembali," Kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Jumat (4/2/2022). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved