Korupsi DPRD Ambon

Diminta Supervisi Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon, Ini Kata KPK

Kasatgas V.4 Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi kepada TribunAmbon.com mengatakan, kasus itu tak bisa disupervisi lantaran dalam tahap pen

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Mulai awal penyelidikan, Kejari Ambon terus bersuara.

Namun usai memeriksa seluruh saksi, Kejari Ambon bungkam dan tak memberi informasi.

Hingga pada Jumat (4/2/2022) lalu saat ditemui wartawan, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengaku kasus tersebut telah ditutup.

Pasalnya, sebanyak Rp 5,5 Miliar telah dikembalikan ke Bendahara Pemerintah Kota selama penyelidikan.

"Dengan demikian tim mengambil sikap dan berkesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan dan apabila kemudian hari ada bukti baru akan kita buka kembali," Kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved