Korupsi DPRD Ambon
Diminta Supervisi Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon, Ini Kata KPK
Kasatgas V.4 Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi kepada TribunAmbon.com mengatakan, kasus itu tak bisa disupervisi lantaran dalam tahap pen
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Mulai awal penyelidikan, Kejari Ambon terus bersuara.
Namun usai memeriksa seluruh saksi, Kejari Ambon bungkam dan tak memberi informasi.
Hingga pada Jumat (4/2/2022) lalu saat ditemui wartawan, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengaku kasus tersebut telah ditutup.
Pasalnya, sebanyak Rp 5,5 Miliar telah dikembalikan ke Bendahara Pemerintah Kota selama penyelidikan.
"Dengan demikian tim mengambil sikap dan berkesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan dan apabila kemudian hari ada bukti baru akan kita buka kembali," Kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).