Kasus Korupsi di Maluku
Pengacara Ingin Kasus Mansyur Tuharea Segera Disidangkan
Penasehat Hukum Mansyur Tuharea, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus korupsi dana belanja Setda SBB.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat Hukum Mansyur Tuharea, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus korupsi dana belanja Setda Seram Bagian Barat.
Kliennya akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum, termasuk ditahan sebagai tersangka.
Penahanan yang dilakukan kata Bachmid, dihargai sebagai proses penegakan hukum di Indonesia.
Namun, dia meminta agar penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka.
Dengan begitu, Sekda SBB selama 13 tahun itu bisa secepatnya dilimpahkan ke TIPIKOR Ambon untuk disidangkan.
"Kita siap memberikan pembelaan optimal kepada klien kami," kata Bachmid kepada TribunAmbon.com, Kamis (11/11/2021) pagi.
Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Mansyur Tuharea Dicecar 40 Pertanyaan, Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Dijelaskan, sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, khususnya ketentuan pasal 50 diatur bahwa :
- Ayat (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
- Ayat (2) disebutkan bahwa “Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum;
- Ayat (3) “Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”
Jika berkas perkara telah rampung lanjut dia, maka tersangka bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya melalui mekanisme persidangan yang fair dan imparsial sebagai wujud penghormatan atas haknya.
Baginya, hendaknya mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah “Presumption of innocence”.
Hingga nantinya pengadilan dapat membuktikan sebaliknya bahwa tersangka bersalah seperti yang disangkakan oleh JPU Kejati Maluku di pengadilan.
Tuharea ditangkap bersama empat tersangka lainnya atas kasus dugaan tipikor dengan nilai kerugian negara Rp. 8,6 miliar.
Saat ini, Tuharea telah dijebloskan ke rutan kelas II Ambon dan akan menjalani penyidikan selama 20 hari kedepan. (*)
Baca juga: Jaksa Pastikan Berkas Perkara Asnawy Gay Cepat Dilimpahkan ke Pengadilan Ambon
Baca juga: Tak Ada Jaringan Internet Hambat Vaksinasi di Maluku
Baca juga: Polisi Bubarkan Warga Mabuk Sopi di Pinggir Jalan Amahusu Kota Ambon
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Ambon Ditunda hingga Januari 2022
Baca juga: 24 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok di Penginapan Kota Ambon, Langsung Diamankan Polisi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 11 November 2021: 3 Kota Berawan Seharian, Leksula Hujan Siang Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sekda-sbb-mansyur-tuharea1.jpg)