Minggu, 17 Mei 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Pengacara Ingin Kasus Mansyur Tuharea Segera Disidangkan

Penasehat Hukum Mansyur Tuharea, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus korupsi dana belanja Setda SBB.

Tayang:
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Tanita Pattiasina
Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat Hukum Mansyur Tuharea, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus korupsi dana belanja Setda Seram Bagian Barat.

Kliennya akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum, termasuk ditahan sebagai tersangka.

Penahanan yang dilakukan kata Bachmid, dihargai sebagai proses penegakan hukum di Indonesia.

Namun, dia meminta agar penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka.

Dengan begitu, Sekda SBB selama 13 tahun itu bisa secepatnya dilimpahkan ke TIPIKOR Ambon untuk disidangkan.

"Kita siap memberikan pembelaan optimal kepada klien kami," kata Bachmid kepada TribunAmbon.com, Kamis (11/11/2021) pagi.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Mansyur Tuharea Dicecar 40 Pertanyaan, Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Dijelaskan, sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, khususnya ketentuan pasal 50 diatur bahwa :

- Ayat (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;

- Ayat (2) disebutkan bahwa “Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum;

- Ayat (3) “Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”

Jika berkas perkara telah rampung lanjut dia, maka tersangka bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya melalui mekanisme persidangan yang fair dan imparsial sebagai wujud penghormatan atas haknya.

Baginya, hendaknya mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah “Presumption of innocence”.

Hingga nantinya pengadilan dapat membuktikan sebaliknya bahwa tersangka bersalah seperti yang disangkakan oleh JPU Kejati Maluku di pengadilan.

Tuharea ditangkap bersama empat tersangka lainnya atas kasus dugaan tipikor dengan nilai kerugian negara Rp. 8,6 miliar.

Saat ini, Tuharea telah dijebloskan ke rutan kelas II Ambon dan akan menjalani penyidikan selama 20 hari kedepan. (*)

Baca juga: Jaksa Pastikan Berkas Perkara Asnawy Gay Cepat Dilimpahkan ke Pengadilan Ambon

Baca juga: Tak Ada Jaringan Internet Hambat Vaksinasi di Maluku

Baca juga: Polisi Bubarkan Warga Mabuk Sopi di Pinggir Jalan Amahusu Kota Ambon

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Ambon Ditunda hingga Januari 2022

Baca juga: 24 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok di Penginapan Kota Ambon, Langsung Diamankan Polisi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 11 November 2021: 3 Kota Berawan Seharian, Leksula Hujan Siang Malam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved