Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Jaksa Pastikan Berkas Perkara Asnawy Gay Cepat Dilimpahkan ke Pengadilan Ambon

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah resmi ditahan Rabu (10/11/2021) kemarin.

Tayang:
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah ditahan, Rabu (10/11/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah resmi ditahan Rabu (10/11/2021) kemarin.

Dia ditahan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan.

Baca juga: 24 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok di Penginapan Kota Ambon, Langsung Diamankan Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi juga memastikan, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami akan segera limpahkan, biar dia segera disidangkan," ujar Muhtadi saat diwsawancarai TribunAmbon.com, Rabu.

Pihaknya akan berupaya melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan Jumat (12/11/2021) atau Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tak Ada Jaringan Internet Hambat Vaksinasi di Maluku

Saat ini, Asnawy Gay telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polres Pulau Buru

"Asnawy Gay ditahan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Muhtadi.

Dia menjelaskan, tersangka akan menjalankan masa tahanan di Mapolres Pulau Buru selama 20 hari.

"Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, bersangkutan akan ditahan 20 hari ke depan, dari 10-29 November 2021," jelas Muhtadi.

Baca juga: Polisi Bubarkan Warga Mabuk Sopi di Pinggir Jalan Amahusu Kota Ambon

Sementara hingga saat ini, tersangka hanya satu orang, dalam perkara korupsi pakaian Linmas Satpol PP Bursel.

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Rp 303 juta, berhasil dikembalikan oleh tersangka Rp 30 juta, dan dari saksi lain Rp 22 juta.

"Jadi ada lebih kurang Rp 50 juta, berhasil diselamatkan," katanya.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Ambon Ditunda hingga Januari 2022

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Huruf i, tentang seseorang pejabat turut serta membuat kegiatan usaha pemborongan

"Barang bukti disita dalam proses penyidikan, yakni berkas dokumen atau SK, uang dan ada surat kontrak," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved