Ambon Hari Ini
Polisi Bubarkan Warga Mabuk Sopi di Pinggir Jalan Amahusu Kota Ambon
Sekelompok warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibubarkan polisi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Sekelompok warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibubarkan polisi, Rabu malam (10/11/2021).
Mereka dibubarkan saat Direktorat Samapta Polda Maluku menggelar patroli dalam rangka Operasi Pekat Siwalima 2021.
Ipda Zeth Rumkota, yang memimpin patroli mengaku, sebelum dibubarkan, sekelompok laki-laki itu, diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas tersebut di tempat umum.
"Kami berikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi mengkonsumsi miras di tempat umum yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban umum," kata Zeth.
Baca juga: 24 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok di Penginapan Kota Ambon, Langsung Diamankan Polisi
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Ambon Ditunda hingga Januari 2022
Setelah diberikan pembinaan, barang bukti berupa miras jenis sopi tersebut kemudian diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh personil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat itu barang bukti miras sopi kami amankan dan langsung dimusnahkan personel patroli di TKP," jelasnya.
Selain menyasar warga yang mengonsumsi miras, Zeth mengaku pihaknya juga melaksanakan Patroli di kawasan Pasar Mardika, yang biasa dijadikan sebagai lokasi perjudian oleh para pedagang maupun sopir angkot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/polisi-dan-miras134er6.jpg)