Jumat, 8 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Bubarkan Warga Mabuk Sopi di Pinggir Jalan Amahusu Kota Ambon

Sekelompok warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibubarkan polisi.

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polda Maluku
Polisi bubarkan warga yang minum sopi di emperan jalan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu malam (10/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Sekelompok warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibubarkan polisi, Rabu malam (10/11/2021).

Mereka dibubarkan saat Direktorat Samapta Polda Maluku menggelar patroli dalam rangka Operasi Pekat Siwalima 2021.

Ipda Zeth Rumkota, yang memimpin patroli mengaku, sebelum dibubarkan, sekelompok laki-laki itu, diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas tersebut di tempat umum.

"Kami berikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi mengkonsumsi miras di tempat umum yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban umum," kata Zeth.

Baca juga: 24 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok di Penginapan Kota Ambon, Langsung Diamankan Polisi

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Ambon Ditunda hingga Januari 2022

Setelah diberikan pembinaan, barang bukti berupa miras jenis sopi tersebut kemudian diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh personil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat itu barang bukti miras sopi kami amankan dan langsung dimusnahkan personel patroli di TKP," jelasnya.

Selain menyasar warga yang mengonsumsi miras, Zeth mengaku pihaknya juga melaksanakan Patroli di kawasan Pasar Mardika, yang biasa dijadikan sebagai lokasi perjudian oleh para pedagang maupun sopir angkot. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved