Kasus Korupsi di Maluku

Diperiksa 7 Jam, Mansyur Tuharea Dicecar 40 Pertanyaan, Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Jalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Tanita
Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea langsung ditahan usai dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (11/11/2021).. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Seperti yang diketahui, Mansyur Tuharea akhirnya mendatangi Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021) tadi.

Ia pun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016.

Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021)
Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021) (Tanita Pattiasina)

Mansyur Tuharea telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

“Hari ini, kami lakukan pemeriksaan kepada tersangka MT dengan jabatan sekda SBB. tadi dari pukul 11 siang,” Kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021) sore.

Baca juga: Viral Warga Hancurkan Trotoar, Louhenapessy; Silakan Protes, namun Jangan Rusak Fasilitas Umum

Baca juga: Warga Terpeleset di Trotoar, Louhenapessy Sebut Bisa Gugat Pemerintah karena Lalai

Rudi menyebutkan, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Tuharea langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

“Langsung di tahan di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan,” lanjut Rudi.

Pantauan TribunAmbon.com, Tuharea digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku berplat nomor Polisi DE 8478.

Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan tinggi Maluku, Rabu (10/11/20210
Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan tinggi Maluku, Rabu (10/11/20210 (Tanita Pattiasina)

Sementara itu, penasihat hukum Tuharea, Fahri Bachmid menyebutkan kliennya itu akan berkooperasi dalam kasus bernilai Rp. 18 miliar pada Setda SBB itu.

Dan berharap bisa segera terselesaikan di Pengadilan.

“Klien kami kooperatif dalam penyidikan dan tadi disebutkan akan segera P21 dan diserahkan ke Pengadilan,” tandasnya.

Diketahui, dari hasil audit Inspektorat Maluku terhitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 Miliar.

Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh auditor dari Inspektorat dalam perhitungannya Negara dirugikan bertambah hingga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved