SBT Hari Ini

Kasus Pemuda Rudapaksa Anak Berujung Pembunuhan di SBT Kini Naik Sidang

Terdakwa dalam perkara kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur yang berakhir pembunuhan yakni Hadi Susanto.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA PERSETUBUHAN DAN PEMBUNUHAN- Terdakwa Hadi Susanto mulai mengikuti sidang perdana dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur di Seram Bagian Timur, Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara Tindak Pidana kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur yang berakhir dengan pembunuhan, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Terdakwa dalam perkara ini yakni Hadi Susanto alias Santo berusia 23 tahun.

Sementara korban berinisial ‘R’ yang masih berusia 15 tahun. 

Sidang dipimpin Donald Frederik Sopacua, selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, Selasa (12/08/2025).

Dakwaan dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) ABT, I Ketut Sudiarta, didampingi Kasi Pidum Junita Sahetapy, sebagai Jaksa Penuntut Umum  (JPU).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan bahwa telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan”. 

Baca juga: Istri Ketua KPU SBT Diduga Palsukan Absensi, Malah Kini Naik Jabatan

Perbuatan terdakwa sekitar pukul 16.30 WIT, pada Sabtu 17 Mei 2025. 

Kejadian ini bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Awalnya, pria kelahiran 2001 itu, meminta korban bertemu. 

Setengah jam kemudian, Terdakwa bertemu. 

Tidak bicara banyak di perkebunan warga, terdakwa menjalankan aksi bejatnya. 

Sempat korban menolak, namun terdakwa mengancamnya untuk membunuh. 

Setelahnya, korban dengan keadaan menangis, menyampaikan ke Terdakwa bahwa perbuatannya akan disampaikan kepada orang tua korban. 

Takut akan hal tersebut, terdakwa langsung mencekik korban kurang lebih 5 menit hingga tak bergerak.

Baca juga: Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun Tapi Tak Disanksi, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved