SBT Hari Ini

Kasus Pemuda Rudapaksa Anak Berujung Pembunuhan di SBT Kini Naik Sidang

Terdakwa dalam perkara kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur yang berakhir pembunuhan yakni Hadi Susanto.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA PERSETUBUHAN DAN PEMBUNUHAN- Terdakwa Hadi Susanto mulai mengikuti sidang perdana dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur di Seram Bagian Timur, Selasa (12/8/2025). 

Melihat hal tersebut, korban langsung menggendong tubuh anak korban kemudian dibawah kearah Kali Waifufa yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat kejadian, 

Setelah sampai di sungai Waifufa kemudian Terdakwa membuang tubuh anak korban kealiran sungai itu, yang mana pada saat itu kondisi sungai sedang banjir 

Terdakwa juga membuang hendpone, dan beberapa barang lainnya milik korban, kemudian kembali pulang ke rumah.

Beberapa hari berlalu, pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIT, bertempat di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, SBT, baru ditemukan mayat korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap pada 30 Mei 2025 oleh Polres Seram Bagian Timur

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum menerima dakwaan tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak dua orang yakni, Bapak dan Ibu Kandung korban.

Usai persidangan, hakim kemudian menutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi lanjut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved