SBT Hari Ini
Kasus Pemuda Rudapaksa Anak Berujung Pembunuhan di SBT Kini Naik Sidang
Terdakwa dalam perkara kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur yang berakhir pembunuhan yakni Hadi Susanto.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara Tindak Pidana kekerasan hingga persetubuhan anak dibawah umur yang berakhir dengan pembunuhan, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Terdakwa dalam perkara ini yakni Hadi Susanto alias Santo berusia 23 tahun.
Sementara korban berinisial ‘R’ yang masih berusia 15 tahun.
Sidang dipimpin Donald Frederik Sopacua, selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, Selasa (12/08/2025).
Dakwaan dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) ABT, I Ketut Sudiarta, didampingi Kasi Pidum Junita Sahetapy, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan bahwa telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan”.
Baca juga: Istri Ketua KPU SBT Diduga Palsukan Absensi, Malah Kini Naik Jabatan
Perbuatan terdakwa sekitar pukul 16.30 WIT, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Kejadian ini bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Awalnya, pria kelahiran 2001 itu, meminta korban bertemu.
Setengah jam kemudian, Terdakwa bertemu.
Tidak bicara banyak di perkebunan warga, terdakwa menjalankan aksi bejatnya.
Sempat korban menolak, namun terdakwa mengancamnya untuk membunuh.
Setelahnya, korban dengan keadaan menangis, menyampaikan ke Terdakwa bahwa perbuatannya akan disampaikan kepada orang tua korban.
Takut akan hal tersebut, terdakwa langsung mencekik korban kurang lebih 5 menit hingga tak bergerak.
Baca juga: Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun Tapi Tak Disanksi, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan
Melihat hal tersebut, korban langsung menggendong tubuh anak korban kemudian dibawah kearah Kali Waifufa yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat kejadian,
Setelah sampai di sungai Waifufa kemudian Terdakwa membuang tubuh anak korban kealiran sungai itu, yang mana pada saat itu kondisi sungai sedang banjir
Terdakwa juga membuang hendpone, dan beberapa barang lainnya milik korban, kemudian kembali pulang ke rumah.
Beberapa hari berlalu, pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIT, bertempat di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, SBT, baru ditemukan mayat korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap pada 30 Mei 2025 oleh Polres Seram Bagian Timur.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum menerima dakwaan tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak dua orang yakni, Bapak dan Ibu Kandung korban.
Usai persidangan, hakim kemudian menutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi lanjut. (*)
Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun Tapi Tak Disanksi, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan |
![]() |
---|
Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Siti Masita Sandia Lolos dari Pemecatan Meski Tak Aktif Bertugas |
![]() |
---|
Jorok! Ratusan Kemasan Botol Plastik Bekas Berhamburan di Depan Pagar RSUD Bula |
![]() |
---|
Tindaklanjuti ASN Malas, Bupati Minta BKD SBT Siapkan Laporan Disiplin Berkantor |
![]() |
---|
Malas Berkantor, Bupati Fachri Bakal Perketat Disiplin ASN di SBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.