SBT Hari Ini

Malas Berkantor, Bupati Fachri Bakal Perketat Disiplin ASN di SBT

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri bakal memperketat disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintahannya.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
APARATUR SIPIL NEGARA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Vanath saat diwawancarai TribunAmbon.com di pelataran kantornya, Senin (11/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri bakal memperketat disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintahannya.

Hal itu setelah ditemukannya sejumlah pegawai yang dikabarkan tidak pernah menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

Dua diantaranya yakni istri dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Julaeha Sehwaky, dan ibu kandung wakil bupati Siti Masita Sandia.

Hal itu disampaikan langsung kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Vanath saat diwawancarai TribunAmbon.com di kantornya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: PLN UIW MMU Hadirkan SuperSUN di Desa Masapun demi Masa Depan Anak Negeri

Zainal mengaku, pihaknya telah mendapatkan instruksi langsung oleh Bupati Fachri untuk menyikapi persoalan ASN nakal yang lalai dari tanggungjawab masing-masing.

"Satu minggu yang lalu, bupati sendiri telah memanggil saya khusus untuk membahas masalah ini," ujarnya.

Kata dia, bupati Fachri intens menyikapi persoalan tersebut secara serius, dengan tujuan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang berjalan sehat. 

"Terkait dengan masalah ini, bupati sangat konsen sekali, mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten," jelasnya.

Baca juga: Jembatan Rumadian-Dian Tak Kunjung Diperbaiki, GMNI Maluku Tenggara Tagih Janji Gubernur 

Di lain sisi, Zainal menjelaskan sesuai peraturan pemerintah terkait penegakan disiplin, pegawai atau ASN yang malas berkantor harus mendapatkan pembinaan pada tempat kerjanya.

Baik pada tingkat kecamatan, Posyandu, Puskesmas, OPD, hingga UPTD Pendidikan.

"Dapat kami laporkan bahwa, apabila ditemukan pegawai yang tidak masuk kantor, maka pimpinannya wajib melakukan pembinaan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved