SBT Hari Ini
Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun Tapi Tak Disanksi, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan
Pasalnya, Siti Julaeha Sehwaky yang juga istri ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syahrifudin Faud itu dikabarkan tak berkantor selama lebih
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri akhirnya buka suara terkait kasus Siti Julaeha Sehwaky.
Pasalnya, Siti Julaeha Sehwaky yang juga istri ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syahrifudin Faud itu dikabarkan tak berkantor selama lebih dari 10 tahun.
Namun, bukannya mendapat sanksi oleh tim penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya justru diangkat sebagai Kepala Puskesmas Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu.
Menggapi hal itu, Fachri memastikan bakal menindaklanjuti masalah tersebut dengan merujuk pada aturan yang berlaku.
Hanya saja hingga saat ini belum ada pelaporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dimana Sehwaky awalnya bertugas.
Baca juga: Jarang Berkantor, Istri Ketua KPU dan Ibu Kandung Wabup SBT Tak di Sanksi, Malah Dapat Jabatan
Baca juga: Jorok! Ratusan Kemasan Botol Plastik Bekas Berhamburan di Depan Pagar RSUD Bula
"Soal penegak disiplin, kita tetap ikut aturan, dan mekanismenya itu musti ada laporan masuk dari OPD terkait, dimana pegawai itu berada, begitu," ujarnya usai membuka Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di gedung Serbaguna Kota Bula, Rabu (13/8/2025).
"Jadi kita menunggu, kalau ada laporan, oke, kita akan lanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT memilih tak berkomentar terkait dugaan indisipliner istri Ketua KPU itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.