SBT Hari Ini
Istri Ketua KPU SBT Diduga Palsukan Absensi, Malah Kini Naik Jabatan
Dugaan tersebut menyusul istri dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Syahrifudin Faud
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negera (ASN) atas nama Siti Julaeha Sehwaky diduga palsukan absensi selama bertugas di Puskesmas Amarsekaru.
Dugaan tersebut menyusul istri dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Syahrifudin Faud itu tak masuk radar pemberian sangsi oleh tim penegak disiplin yang diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru.
"Lembaga Nanaku Maluku menduga bahwa pemalsuan absensi ini dilakukan untuk mengamankan posisi Siti Juleha, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Airkasar padahal tidak aktif bertugas selama bertahun-tahun," ujar Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pemalsuan absensi terjadi sebelum diangkat menjadi Kepala Puskesmas Airkasar Kecamatan Tutuk Tolu oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri.
Baca juga: Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun Tapi Tak Disanksi, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan
Baca juga: Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Tinjau Lokasi Tambang PT. Waragonda di Negeri Haya
"Kami sudah mengantongi data-data terkait absensi Siti Juleha Sehwaky yang bermasalah bertahun-tahun, jika ada pihak yang bermain-main, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelasnya.
"Bupati SBT harus jeli melihat permasalahan ini, jangan menunggu laporan, ini berkaitan dengan sikap pemerintah daerah dalam menerapkan disiplin pegawai," lanjutnya.
Lembaga Nanaku Maluku juga mengancam akan melaporkan kepala puskesmas yang terbukti mengeluarkan absensi bodong kepada Siti Juleha Sehwaky ke BKN.
"Jika ada puskesmas yang mengeluarkan absensi bodong kepada saudari Siti Juleha Sehwaky, maka kepala puskesmas tersebut akan kami laporkan secara resmi ke BKN pusat atas tindakan pemalsuan dokumen," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dipecat-egh.jpg)