SBT Hari Ini

Tindaklanjuti ASN Malas, Bupati Minta BKD SBT Siapkan Laporan Disiplin Berkantor

Bupati Fachri Husni Alkatiri meminta BKPSDM SBT, segera menyiapkan laporan disiplin berkantor.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
APARATUR SIPIL NEGARA - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, segera menyiapkan laporan disiplin berkantor.

Permintaan tersebut sebagai bentuk tindakan lanjut atas Aparatur Sipil Negara (ASN) malas yang  bertugas pada lingkup pemerintah daerah setempat.

Termasuk didalamnya istri ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Julaeha Sehwaky, dan ibu kandung wakil bupati Siti Masita Sandia yang dikabarkan tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

Baca juga: Alun-Alun Tita Fena Bipolo Langsung Dibersihkan: Intruksi Bupati Ikram

Hal itu disampaikan langsung kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Vanath saat diwawancarai TribunAmbon.com di kantornya, Selasa (12/8/2025).

Zainal mengaku, seminggu lalu bupati telah memerintahkan pihaknya untuk menyiapkan dokumen yang dimaksud untuk  mengetahui tingkat disiplin para ASN nya selama ini.

Tak main-main, bupati bakal bertindak tegas sebab masalah disiplin ASN menjadi perhatian serius yang bakal dituntaskan.

"Terkait dengan masalah ini, bupati sangat konsen sekali, karena satu minggu yang lalu, beliau telah memanggil saya khusus, agar dalam waktu dekat ini, harus ada laporan dari kecamatan, puskesmas dan kepala UPTD terkait dengan tingkat disiplin pegawai, dalam hal ini disiplin masuk kerja, baik guru maupun tenaga kesehatan," jelasnya.

Baca juga: PLN Melesat ke Fortune Global 500 Lewat Digitalisasi dan Beyond kWh

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah menyanggupi permintaan tersebut, namun baru dapat dijalankan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI. 

"Mungkin setelah 17 Agustus ini, apa yang diperintahkan oleh pak bupati akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Diketahui, Siti Julaeha Sehwaky yang merupakan istri ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT, Syahrifudin Faud itu sebelumnya tak pernah menjalankan tugasnya di Puskesmas Amarsekaru, Kecamatan Pulau Gorom selama lebih dari 10 tahun.

Namun, bukannya mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin oleh majelis kode etik yang diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru.

Sehwaky  justru diangkat sebagai Kepala Puskesmas Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri.

Hal serupa  juga terjadi untuk Siti Masita Sandia yang tak lain adalah ibu kandung Wakil Bupati Seram Bagian TImur (SBT), Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Sandia sendiri tercatat sebagai guru di SMP Negeri 1 Pulau Gorom, dan dikabarkan tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

Sayangnya, nama Sandia kini tidak diproses sebab telah masuk kedalam daftar tahapan pensiun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved