Malteng Hari Ini

Soal Pelayanan RSUD Masohi, DPRD Malteng RDP dengan Sejumlah Stakeholder

Agenda Rapat Dengar Pendapat dalam rangka mencari solusi dari permasalahan (pelayanan kesehatan) di RSUD Masohi.

Silmi Suailo
KONFERENSI PERS - Komisi IV DPRD Maluku Tengah saat melangsungkan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Menyoal pelayanan di rumah sakit plat merah RSUD Masohi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah, DPRD kembali lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (1/10/2025).

‎RDP dilangsungkan di Kantor DPRD Maluku Tengah diikuti oleh sejumlah stakeholder terkait, antara lain RSUD Masohi, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Maluku Tengah, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Malteng. 

‎Ketua Komisi IV, Musriadin Labahawa menjelaskan, Komisi IV mengundang dengan resmi pihak RSUD Masohi, pihak BPJS Ambon, dan BPJS Maluku tengah, Staf ahli dan Dinas Kesehatan Maluku Tengah.

‎Pihaknya sama-sama berdiskusi saat agenda Rapat Dengar Pendapat dalam rangka mencari solusi dari permasalahan (pelayanan kesehatan) di RSUD Masohi.

‎"Kami berharap setelah pertemuan ini ada langkah-langkah solutif, kebijakan yang di ambil agar pelayanan yang terjadi di RSUD Masohi bisa di benahi untuk kepentingan masyarakat lebih baik," harap Politisi PKS itu. 

Baca juga: Kids Nusantara Fashion Show 2025: Ajang Kreativitas Anak Indonesia di Zest Ambon

Baca juga: Bupati Malteng Ingatkan Pengurus BUMNeg Dukung Prioritas Pembangunan Nasional



‎Wakil rakyat itu mengaku, pembahasan dalam RDP menyoroti juga soal klaim BPJS Kesehatan lantaran kurang terekspos.

‎"Yang tadi kita bicarakan terkait juga deng BPJS, yang mungkin tidak terekspos di publik dan kita sudah menyiapkan langkah-langkah solutif yang didapatkan," ungka Musriadin.

‎Selanjutnya, kata Anggota Fraksi PKS itu, rumah sakit akan memperbaiki manajemen, begitu pula dari BPJS Kesehatan.

‎"Kami berharap tidak ada lagi kendala dalam sistem pembayaran (klaim BPJS)," pungkas Musriadin. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved