Temuan Sianida
Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric
Kuasa hukum menyebut penetapan Haji Hartini sebagai tersangka kasus sianida merupakan bentuk kriminalisasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Dari situ, diperoleh informasi mengenai pihak penjual. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Eric.
“Pertemuan dengan penjual dilakukan langsung oleh Eric dan Haji Komar di kawasan Tunjungan Plaza 1, Surabaya. Klien kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli tersebut,” jelas Latuconsina.
Dalam pertemuan itu, disepakati pembelian sianida dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bertahap.
Lebih lanjut ia membeberkan adanya bukti awal berupa invoice dari PT Inti Kimia Jaya terkait pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 miliar.
Dalam invoice tertanggal 24 Desember 2024 itu tertera nama Eric Risakotta selaku pihak pembeli sianida.
Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan penjual setuju untuk mengirimkan barang sebanyak 300 drum ke Ambon sesuai kesepakatan.
“Semua bukti pembayaran dan alur transaksi kami pegang dan akan disampaikan dalam proses hukum,” katanya.
Selain itu, dalam proses transaksi terjadi perubahan kemasan barang dari drum ke kardus.
Masalah mulai muncul ketika sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar harus dilunasi.
Kuasa hukum menyebut Haji Komar tidak memiliki dana untuk pelunasan, sehingga meminta bantuan melalui Eric kepada Hartini.
Karena hubungan kedekatan, Hartini akhirnya bersedia menalangi pembayaran dengan janji dana akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.
Namun, setelah barang dikirim, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru muncul berbagai alasan disertai permintaan uang tambahan karena barang tersebut disita kepolisian.
“Klien kami bahkan diminta menyiapkan uang Rp500 juta dengan alasan untuk membebaskan barang dari sitaan Ditreskrimsus. Bahkan ada permintaan awal Rp300 juta,” ungkapnya.
Semua permintaan uang itu terpaksa dipenuhi Hartini dengan jaminan total pengeluaran sebelumnya senilai lebih dari Rp. 6 Miliar akan diganti.
Sebelumnya, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kuasa-hyukum-tini.jpg)