Selasa, 14 April 2026

Temuan Sianida

Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric

Kuasa hukum menyebut penetapan Haji Hartini sebagai tersangka kasus sianida merupakan bentuk kriminalisasi.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah kriminalisasi. Sementara pihak yang berperan sebagai pembeli utama sianida justru Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum menyebut penetapan Haji Hartini sebagai tersangka kasus sianida merupakan bentuk kriminalisasi.
  • Haji Komar diduga sebagai aktor utama pembelian, dengan Bripka Eric berperan sentral dalam transaksi.
  • Hartini mengaku hanya membantu mencari pemasok, namun justru menanggung kerugian miliaran rupiah dan tekanan permintaan uang.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru. 

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah kriminalisasi.

Sementara pihak yang berperan sebagai pembeli utama justru Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta.

Baca juga: Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana

Baca juga: Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi

Ia mengatakan, Bripka Eric memiliki peran sentral dalam proses transaksi.

“Kami tegaskan, ada sosok yang kami duga sebagai aktor intelektual di balik pembelian sianida yakni Haji Komar. Kami juga melaporkan sejumlah oknum anggota Polri, termasuk Bripka Eric Risakotta,” ujar Latuconsina, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut resmi dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Senin (6/4/2026). 

Selain Eric, sejumlah nama lain turut dilaporkan, di antaranya Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Ryando Ervandes Lubis, yang merupakan mantan Kapolsek KP3.

Kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap Hartini dilakukan tanpa proses yang adil. 

Pasalnya, menurut mereka, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan terhadap pihak yang kami duga sebagai pelaku utama, yakni Haji Komar dan Bripka Eric,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari permintaan Haji Komar yang diduga memerintahkan Bripka Eric untuk mencari pemasok sianida. 

Eric kemudian menghubungi Hartini, yang telah dikenalnya selama sekitar 17 tahun juga memiliki hubungan dekat layaknya keluarga.

Awalnya, Hartini menolak karena tidak memiliki akses ke penjual sianida. 

Namun, karena desakan, ia akhirnya membantu mencarikan informasi melalui relasi bisnisnya di Surabaya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved