Rabu, 3 Juni 2026

Temuan Sianida

Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric

Kuasa hukum menyebut penetapan Haji Hartini sebagai tersangka kasus sianida merupakan bentuk kriminalisasi.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah kriminalisasi. Sementara pihak yang berperan sebagai pembeli utama sianida justru Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta, Senin (6/4/2026). 

Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat.

Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved