Temuan Sianida
Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric
Kuasa hukum menyebut penetapan Haji Hartini sebagai tersangka kasus sianida merupakan bentuk kriminalisasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kuasa-hyukum-tini.jpg)