Kasir PT. Dok Waiame-Ambon 2020 Diperiksa Jaksa, Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Ratusan Miliar
Dimana kali ini pihak dari internal perusahan diperiksa yakni kasir PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020 berinisial PM.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame dengan anggaran Rp. 177 miliar di tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Dimana kali ini pihak dari internal perusahan diperiksa yakni kasir PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020 berinisial PM.
“1 orang “PM” selaku kasir tahun 2020,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Ekspor Perikanan Maluku Naik 31 Persen, Udang Vaname dan Tuna Jadi Primadona Internasional
Baca juga: Sampah Plastik Penuhi Saluran Drainase di Jalan Flamboyan, Warga Khawatirkan Jadi Pemicu Banjir
Ini menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu.
Saksi yang telah diperiksa, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Selain itu dalam tahap penyidikan, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang yang diserahkan langsung saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun sejak gelar perkara pada Senin tanggal 8 April 2025 lalu, dan telah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, kasus tersebut belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)
Seret Bupati Aru, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Ditangani Kejati Maluku |
![]() |
---|
Korupsi dari Anggaran Rp. 177 M di PT. Dok Waiame, Kejari Ambon Masih Periksa Saksi Inti |
![]() |
---|
Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Desa Luhu, Kapolres SBB Tegaskan Sudah Bertindak Profesional |
![]() |
---|
2 Staf Panca Karya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di PT. Dok Waiame |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Penjualan Kayu di Maluku, Azam Bandjar Kembalikan Rp 1,1 M ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.