Kamis, 30 April 2026

Ambon Hari Ini

2 Staf Panca Karya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di PT. Dok Waiame

Mulai dari Direktur Perumda Panca Karya berinisial ‘RA’ yang diperiksa dalam dua kali berjam-jam, Manajer Keuangan yakni ‘RN’, dan Staf Pemasaran ‘RM’

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat berikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ratusan miliar pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, terus masif dalam pemeriksaan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Mulai dari Direktur Perumda Panca Karya berinisial ‘RA’ yang diperiksa dalam dua kali berjam-jam, Manajer Keuangan yakni ‘RN’, dan Staf Pemasaran ‘RM’.

Kali ini, dua staf diperiksa juga oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, yakni berinisial ‘F’ dan ‘LA’ yang diperiksa pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Waduh! Oknum Anggota TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di SBT

Masifnya pemeriksaan ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana pengelolaan miliar rupiah tersebut.

“Untuk Jumat dua orang dari Panca Karya diperiksa. Staf inisial F dan  LA,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (20/7/2025).

Mereka diperiksa sejak siang hari sekitar pukul 14.00 WIT, hingga 16.00 WIT.

“Diperiksa dari jam 2 sampai dengan jam 4,” sambungnya.

Pemeriksaan ini, menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu.

Baca juga: Patung Menteri Kesehatan ke-9, Dr. Siwabessy di Unpatti Rusak dan Tak Terawat

Saksi yang telah diperiksa, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.

Selain itu dalam tahap penyidikan, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang yang diserahkan langsung saksi.

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Walaupun sejak gelar perkara pada Senin tanggal 8 April 2025 lalu, dan telah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, kasus tersebut belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved