Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Buka Daftar Barang Curian Salim Nahumarury, Penyidikan Terus Berlanjut

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam beberapa aksi pencurian di kawasan Desa Laha dan Sirimau.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS PENCURIAN - Pelaku pencurian Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Maluku, Senin (8/6/2026). 

Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah tersangka diamankan warga di Kompleks Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, karena diduga melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada petugas Reskrim Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Salim Nahumaruri dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun barang hasil kejahatan lainnya yang belum terungkap.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved