Ambon Hari Ini
Polisi Buka Daftar Barang Curian Salim Nahumarury, Penyidikan Terus Berlanjut
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam beberapa aksi pencurian di kawasan Desa Laha dan Sirimau.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah tersangka diamankan warga di Kompleks Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, karena diduga melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada petugas Reskrim Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Salim Nahumaruri dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun barang hasil kejahatan lainnya yang belum terungkap.(*)
| UMKM Ambon Terima Sertifikat Halal dari BPJPH Maluku, Kualitas Produk Terjamin Tuk Diperdagangkan |
|
|---|
| Besok, Komisi III DPRD Ambon Tinjau Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Kumpulkan Fakta Lapangan |
|
|---|
| Komisi III DPRD Ambon Adakan RDP Bersama Warga Bukit Hijau Urimessing, Dinas Perkim dan Pengembang |
|
|---|
| Terungkap! Motif Tiga Perempuan Aniaya Pelajar DR di Penginapan Ambon, Berawal dari Permintaan Makan |
|
|---|
| Lomba Esai Bung Karno 2026 Dibuka, Anak Muda Maluku Ditantang Berpikir Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pencuri-nahumarury.jpg)