Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Buka Daftar Barang Curian Salim Nahumarury, Penyidikan Terus Berlanjut

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam beberapa aksi pencurian di kawasan Desa Laha dan Sirimau.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS PENCURIAN - Pelaku pencurian Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Maluku, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku mengungkap sejumlah barang yang diduga dicuri Salim Nahumarury, di antaranya laptop Acer Chromebook, iPhone 14 Pro Max, serta uang tunai milik beberapa korban 
  • Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam beberapa aksi pencurian di kawasan Desa Laha dan Sirimau. 
  • Polda Maluku membantah informasi viral yang menyebut tersangka menyimpan puluhan ponsel, emas, dan uang hasil kejahatan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengungkap daftar barang yang diduga dicuri oleh Salim Nahumarury dalam serangkaian aksi pencurian yang dilakukannya di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui tidak hanya mencuri uang tunai, tetapi juga membawa kabur barang-barang elektronik bernilai tinggi milik para korban, termasuk laptop dan telepon genggam premium.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan salah satu barang yang dicuri tersangka adalah satu unit laptop Acer Chromebook milik Jihad Akbar.

Baca juga: Bantah Versi Basarnas: Farhan Kelian Tegaskan Rombongan Turun Sendiri dari Gunung Simalopu

Baca juga: Jelang Musda KNPI Malra, 10 Bakal Calon Resmi Ambil Formulir Pendaftaran

Laptop tersebut dicuri bersama sebuah tas berisi dompet dan uang tunai Rp400 ribu saat tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Selain laptop, penyidik juga mengungkap tersangka mengakui telah mencuri satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, pada akhir Mei 2026.

Ponsel tersebut berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, Salim juga mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp4,7 juta milik seorang warga bernama Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, pada Desember 2025.

Dalam kasus lainnya, tersangka mengaku mencuri sebuah tas berisi dompet milik Ahyar di kawasan yang sama. 

Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan uang maupun barang berharga lainnya di dalam tas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum,” kata Rositah, Senin (8/6/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian yang diakui tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta sebuah tas dan dompet milik korban.

Polda Maluku juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait barang bukti yang disebut-sebut ditemukan dari tangan tersangka.

Menurut Rositah, terdapat informasi yang menyebut Salim diamankan bersama puluhan telepon genggam berbagai merek, emas, laptop, dan sejumlah uang hasil kejahatan.

Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah tersangka diamankan warga di Kompleks Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, karena diduga melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada petugas Reskrim Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Salim Nahumaruri dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun barang hasil kejahatan lainnya yang belum terungkap.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved