Gaji PPPK SBT
Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Rp 250 Ribu? DPRD Minta Pempus Buka Mata
DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten SBT menyatakan dukungan terhadap rencana aksi yang akan digelar terkait polemik gaji PPPK paruh waktu.
- Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.
- Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menanggapi langkah Aliansi Gerakan Rakyat Bantu Rakyat SBT yang telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres SBT.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan dukungan terhadap rencana aksi yang akan digelar terkait polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.
Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menanggapi langkah Aliansi Gerakan Rakyat Bantu Rakyat SBT yang telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres SBT.
Menurut Risman, penyampaian aspirasi secara terbuka merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, terlebih jika bertujuan menyuarakan persoalan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“Bagus kalau misalnya ada aksi dari teman-teman supaya juga pemerintah pusat tahu bahwa memang kondisi SBT seperti begini,” ujar Risman, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Taman Makmur Ambon, Timpa 1 Unit Angkot
Baca juga: Penanaman Sejuta Pohon Balai POM Ambon di Unpatti, Ini Kata Rektor
Ia menjelaskan, saat ini pembiayaan PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan edaran yang berlaku.
“Sesuai edaran itu dibebankan pada APBD daerah, bukan APBN. Mudah-mudahan ada formasi-formasi lain dan mereka kan sudah punya NIP,” jelasnya.
Risman berharap ke depan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah, termasuk membuka peluang formasi baru agar kesejahteraan PPPK bisa lebih baik.
Ia juga menegaskan bahwa pasca kebijakan penghapusan tenaga honorer, seluruh tenaga kini telah masuk dalam database pemerintah.
“Hari ini tidak ada lagi honorer, semua sudah ter-include di dalam database,” tutupnya.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dfgrsa.jpg)