Gaji PPPK SBT
Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR
PPPK Paruh Waktu SBT tak terima THR, sekalipun upah kerja yang diterima 3.132 pegawai paruh waktu di buma Ita Wotu Nusa itu hanya senilai Rp. 250 ribu
Ringkasan Berita:
- Pemkab SBT pastikan tidak memberikan THR Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi kepada para PPPK Paruh Waktu.
- Kebijakan itu diterapkan sesuai regulasi pemerintah, sekalipun upah kerja yang diterima 3.132 pegawai paruh waktu di buma Ita Wotu Nusa itu hanya senilai Rp. 250 ribu per bulan.
- Kepala BPKAD Kabupaten SBT, Bakrie Mony mengatakan, regulasi baik PMK maupun Perpres menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai pada APBD.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) pastikan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan itu diterapkan sesuai regulasi pemerintah, sekalipun upah kerja yang diterima 3.132 pegawai paruh waktu di buma Ita Wotu Nusa itu hanya senilai Rp. 250 ribu per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony mengatakan, regulasi baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Presiden (Perpres) menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebaliknya, penganggaran bagi PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
"Dalam ketentuan, kalau PPPK paruh waktu dalam ketentuannya itu, baik PMK maupun Perpres itu, karena dia bukan belanja pegawai, dia belanja barang jasa, jadi cuma dibayarkan gaji 12 bulan, dia tidak masuk dalam THR," ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Ramadan Berkah: BPD HIPMI Maluku Bagi 586 Paket Sembako ke Petugas Kebersihan
Baca juga: Hari Ini, 15 Wilayah di Maluku Potensi Gelombang Sedang Capai 2.5 Meter
Ia menjelaskan, karena status penganggarannya berada pada pos belanja barang dan jasa, maka mekanisme pembayaran yang diterima PPPK paruh waktu juga berbeda dengan pegawai yang masuk dalam kategori belanja pegawai.
Salah satu perbedaan tersebut adalah terkait pemberian tunjangan tambahan yang biasanya diterima pegawai menjelang hari raya keagamaan.
Bakrie menegaskan, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema penerimaan Tunjangan Hari Raya seperti halnya pegawai yang masuk dalam kategori belanja pegawai.(*)
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bupati SBT Akui Upah PPPK Paruh Waktu Kecil, Serap Rp. 11 Miliar per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)