Jumat, 10 April 2026

Gaji PPPK SBT

Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu

Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), saat penerima SK di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengeluarkan kebijakan khusus bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.
  • Kebijakan pertama berkaitan dengan jam kerja para pegawai yang diperbolehkan bekerja sekali dalam seminggu.
  • Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.
  • Namun pemerintah daerah melalui Bupati Fachri secara langsung memberikan kelonggaran kepada para PPPK Paruh Waktu.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.

Kebijakan pertama berkaitan dengan jam kerja para pegawai yang diperbolehkan bekerja sekali dalam seminggu.

Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.

Namun pemerintah daerah melalui Bupati Fachri secara langsung memberikan kelonggaran kepada para PPPK Paruh Waktu.

“BKN sebenarnya menyebut PPPK harus bekerja 20 jam per minggu. Saya bilang cukup satu hari kerja saja dalam seminggu,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya kebijakan tersebut dibuat karena besaran upah yang diterima terbilang tidak ideal, terlebih untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Supaya sisa waktunya bisa dipakai cari nafkah lain, jadi mereka tidak terbebani,” katanya.

Baca juga: Terbanyak 3.132 PPPK Paruh Waktu Diterima, Ini Alasan Utama Bupati SBT

Baca juga: Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya

Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk pindah tempat kerja.

Bahkan, perpindahan itu dapat dilakukan sesuai kenyamanan masing-masing pegawai.

Dirinya bahkan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah untuk mempermudah proses tersebut.

“PPPK boleh minta pindah ke mana saja, mau balik ke kampung juga boleh. Itu perintah langsung dari saya,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai untuk bekerja lebih efektif.

Meski begitu, ia menegaskan disiplin tetap harus dijaga, sebab pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.

“Kalau mereka nyaman, pasti kerjanya juga baik. Jangan karena aturan longgar lalu tidak bekerja, kita tetap evaluasi,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu PPPK bertahan dalam kondisi ekonomi saat ini.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved