Gaji PPPK SBT
Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu
Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengeluarkan kebijakan khusus bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.
- Kebijakan pertama berkaitan dengan jam kerja para pegawai yang diperbolehkan bekerja sekali dalam seminggu.
- Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.
- Namun pemerintah daerah melalui Bupati Fachri secara langsung memberikan kelonggaran kepada para PPPK Paruh Waktu.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.
Kebijakan pertama berkaitan dengan jam kerja para pegawai yang diperbolehkan bekerja sekali dalam seminggu.
Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membeberkan jam kerja bagi mereka yakni 20 jam per minggunya.
Namun pemerintah daerah melalui Bupati Fachri secara langsung memberikan kelonggaran kepada para PPPK Paruh Waktu.
“BKN sebenarnya menyebut PPPK harus bekerja 20 jam per minggu. Saya bilang cukup satu hari kerja saja dalam seminggu,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya kebijakan tersebut dibuat karena besaran upah yang diterima terbilang tidak ideal, terlebih untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Supaya sisa waktunya bisa dipakai cari nafkah lain, jadi mereka tidak terbebani,” katanya.
Baca juga: Terbanyak 3.132 PPPK Paruh Waktu Diterima, Ini Alasan Utama Bupati SBT
Baca juga: Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya
Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk pindah tempat kerja.
Bahkan, perpindahan itu dapat dilakukan sesuai kenyamanan masing-masing pegawai.
Dirinya bahkan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah untuk mempermudah proses tersebut.
“PPPK boleh minta pindah ke mana saja, mau balik ke kampung juga boleh. Itu perintah langsung dari saya,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai untuk bekerja lebih efektif.
Meski begitu, ia menegaskan disiplin tetap harus dijaga, sebab pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
“Kalau mereka nyaman, pasti kerjanya juga baik. Jangan karena aturan longgar lalu tidak bekerja, kita tetap evaluasi,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu PPPK bertahan dalam kondisi ekonomi saat ini.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bupati SBT Akui Upah PPPK Paruh Waktu Kecil, Serap Rp. 11 Miliar per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)