Gaji PPPK SBT
Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus
Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah menyiapkan proses pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
- Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony, mengatakan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN lainnya.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah menyiapkan proses pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony, mengatakan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN lainnya.
Menurutnya, anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak masuk dalam belanja pegawai yang dibayarkan melalui daftar gaji seperti ASN pada umumnya.
“PPPK paruh waktu ini bukan belanja pegawai seperti ASN lainnya. Anggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa yang ada di Sekretariat Daerah,” kata Bakrie Mony saat diwawancarai TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pencairan anggaran tersebut nantinya akan dilakukan melalui mekanisme berbeda yang dikelola Sekretariat Daerah.
Karena itu, proses pencairannya memerlukan koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bagian keuangan di Sekretariat Daerah.
“Permintaannya nanti dari Sekretariat Daerah, baru bisa dibagikan. Jadi harus ada koordinasi antara BKD dan bagian keuangan di Setda untuk memproses permintaan pencairannya,” ujarnya.
Baca juga: LSM Pelopor Maluku Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG di Maluku
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Pemda Maluku Tengah Bakal Cair Pekan ini
Bakrie menambahkan, rencana pencairan gaji PPPK paruh waktu tersebut juga sempat dibahas dalam rapat bersama DPRD Kabupaten SBT.
Dalam rapat tersebut, pihak BKD mengusulkan agar proses pembayaran dapat dipercepat dengan mencairkan gaji untuk tiga bulan sekaligus.
“Tadi kepala BKD sudah konfirmasi dalam rapat untuk mungkin dipercepat permintaannya, sehingga bisa dicairkan tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” jelasnya.
Saat ini, kata Bakrie, pihak terkait masih menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses pencairan gaji PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bupati SBT Akui Upah PPPK Paruh Waktu Kecil, Serap Rp. 11 Miliar per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)