Jumat, 15 Mei 2026

Maluku Terkini

LSM Pelopor Maluku Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG di Maluku

Ketua DPD Pelopor Provinsi Maluku, Hidayat Wara Wara, mengatakan program strategis nasional itu dinilai belum berjalan di sejumlah wilayah di Maluku.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
MAKAN BERGIZI GRATIS - LSM Pelopor Maluku demostrasi di Kantor Gubernur Maluku, merespon terkait dengan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku yang dinilai ada sejumlah ketimpangan, pada Rabu (11/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • LSM Pelopor Maluku meminta pemerintah Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di wilayah Maluku. 
  • Permintaan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam implementasi program tersebut ke berbagai daerah. 
  • Ketua DPD Pelopor Provinsi Maluku, Hidayat Wara Wara, mengatakan program strategis nasional itu dinilai belum berjalan di sejumlah wilayah di Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Maluku meminta pemerintah Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di wilayah Maluku. 

Permintaan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam implementasi program tersebut ke berbagai daerah. 

Ketua DPD Pelopor Provinsi Maluku, Hidayat Wara Wara, mengatakan program strategis nasional itu dinilai belum berjalan di sejumlah wilayah di Maluku. 

Menurut dia, terdapat berbagai masalah terkait pemenuhan standar operasional pada satuan pelayanan yang menjalankan program tersebut. 

Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Program ini disebutkan perencanaan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) guna mendukung visi Indonesia emas 2045. 

Secara konseptual, program ini bertujuan mengatasi persoalan gizi kronis, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan rantai pasok pangan di daerah. 

Pelaksanaan MBG diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Program tersebut mulai berjalan efektif sejak Januari 2025. 

Dalam pelaksanaannya, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi sejumlah standar, termaksud memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Sertifikat itu diperlukan untuk memastikan keamanan pangan serta mencegah potensi keracunan makanan dalam program MBG. 

Namun kata Hidayat Wara Wara, bahwa Pelopor Maluku menilai masih terdapat sejumlah SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi perdaya tersebut. 

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penerima manfaat program. 

Mereka mengklaim, bahwa berdasarkan temuan organisasi tersebut, terdapat puluhan SPPG di Maluku yang diduga belum memiliki sertifikat laik higienis sanitasi maupun fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. 

“Kami punya data akurat dan ini harus menjadi bahan evaluasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur agar programnya berhasil di Maluku,” pinta Korlap itu. 

Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Pemda Maluku Tengah Bakal Cair Pekan ini

Baca juga: Kabar Baik! Tiket Kapal Cantika Lestari 6E Bula–Werinama Turun Jadi Rp. 265 Ribu

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved