Gaji PPPK SBT
Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya
Menurut Bupati SBT, Fachri Alkatiri, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri akhirnya memberikan keterangannya dibalik penetapan upah Rp. 250 ribu bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.
- Menurutnya keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
- Bahkan, pihaknya juga mengakui bahwa jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan kebutuhan hidup masyarakat.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri akhirnya memberikan keterangannya dibalik penetapan upah Rp. 250 ribu bagi PPPK paruh waktu di daerahnya.
Menurutnya keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Bahkan, pihaknya juga mengakui bahwa jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan kebutuhan hidup masyarakat.
“Angkanya memang hanya Rp. 250 ribu, saya tahu Rp. 250 ribu itu kecil,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga telah menyesuaikan langkah tersebut dengan kondisi keuangan yang ada, dengan total anggaran Rp. 11 Miliar untuk membayar seluruh PPPK paruh waktu di SBT.
“Daerah harus menanggung sekitar Rp. 11 miliar setiap tahun untuk upah ini. Anggaran itu untuk 3.132 orang,” katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 9 Maret 2026: Siang Hujan Ringan, Malam Berawan
Baca juga: Bupati SBT Akui Upah PPPK Paruh Waktu Kecil, Serap Rp. 11 Miliar per Tahun
Fachri menegaskan bahwa nilai tersebut hanyalah kebijakan sementara, dan memastikan pemerintah daerah akan menaikkan upah tersebut jika kondisi keuangan membaik.
Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan besaran kenaikan yang akan diberikan.
“Ini bukan angka yang saya inginkan sebenarnya. Kalau keuangan daerah baik, pasti naik. Naik berapa nanti tergantung kondisi keuangan,” jelasnya.
Fachri secara langsung meminta kepada para PPPK agar memahami kondisi tersebut dan bekerja dengan baik meskipun upah masih terbatas.
Menurutnya status kepegawaian yang jelas merupakan hal paling penting saat ini, dengan harapan ke depannya, kesejahteraan mereka dapat terus meningkat.
“Ini keputusan yang harus kita ambil bersama. Kerja harus tetap serius, status kalian sekarang sudah jelas. InsyaAllah kita perbaiki sedikit demi sedikit,” tutupnya.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Bupati SBT Akui Upah PPPK Paruh Waktu Kecil, Serap Rp. 11 Miliar per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)