Jumat, 8 Mei 2026

Gaji PPPK SBT

Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Rp 250 Ribu? DPRD Minta Pempus Buka Mata

DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PPPK PARUH WAKTU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten SBT menyatakan dukungan terhadap rencana aksi yang akan digelar terkait polemik gaji PPPK paruh waktu.
  • Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.
  • Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menanggapi langkah Aliansi Gerakan Rakyat Bantu Rakyat SBT yang telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres SBT.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan dukungan terhadap rencana aksi yang akan digelar terkait polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah pusat membuka mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini harus menanggung beban pembiayaan PPPK melalui APBD.

Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menanggapi langkah Aliansi Gerakan Rakyat Bantu Rakyat SBT yang telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres SBT.

Menurut Risman, penyampaian aspirasi secara terbuka merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, terlebih jika bertujuan menyuarakan persoalan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Bagus kalau misalnya ada aksi dari teman-teman supaya juga pemerintah pusat tahu bahwa memang kondisi SBT seperti begini,” ujar Risman, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Taman Makmur Ambon, Timpa 1 Unit Angkot

Baca juga: Penanaman Sejuta Pohon Balai POM Ambon di Unpatti, Ini Kata Rektor

Ia menjelaskan, saat ini pembiayaan PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan edaran yang berlaku.

“Sesuai edaran itu dibebankan pada APBD daerah, bukan APBN. Mudah-mudahan ada formasi-formasi lain dan mereka kan sudah punya NIP,” jelasnya.

Risman berharap ke depan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah, termasuk membuka peluang formasi baru agar kesejahteraan PPPK bisa lebih baik.

Ia juga menegaskan bahwa pasca kebijakan penghapusan tenaga honorer, seluruh tenaga kini telah masuk dalam database pemerintah.

“Hari ini tidak ada lagi honorer, semua sudah ter-include di dalam database,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved