Kamis, 7 Mei 2026

Hina Bupati SBT

Libatkan Kementerian, Kominfo SBT Buru Pemilik Akun Facebook yang Hina Bupati

Akun bernama “Informasi Seram Bagian Timur” menjadi sorotan setelah mengunggah tulisan yang menyebut Bupati SBT.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dinas Kominfo SBT, Mustaffa Kella. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bergerak cepat menyikapi postingan akun Facebook yang diduga menghina Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri.
  • Akun bernama “Informasi Seram Bagian Timur” menjadi sorotan setelah mengunggah tulisan yang menyebut Bupati SBT dengan kalimat bernada kasar dan dinilai melecehkan.
  • Menyikapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) SBT kini mulai memburu pemilik akun tersebut melalui proses pelacakan digital.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bergerak cepat menyikapi postingan akun Facebook yang diduga menghina Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri.

Akun bernama “Informasi Seram Bagian Timur” menjadi sorotan setelah mengunggah tulisan yang menyebut Bupati SBT dengan kalimat bernada kasar dan dinilai melecehkan.

Menyikapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) SBT kini mulai memburu pemilik akun tersebut melalui proses pelacakan digital.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo SBT, Mustaffa Kella, mengungkapkan pihaknya telah melakukan tracking terhadap akun dimaksud.

“Kami dari Dinas Kominfo menyikapi ini dengan berbagai langkah. Salah satunya melakukan tracking terhadap akun yang bersangkutan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, hasil penelusuran sementara mulai mengarah pada identitas tertentu.

“Hasilnya saat ini sudah mencapai titik ada indikasi,” katanya.

Tak berhenti di situ, Kominfo SBT juga menggandeng pihak kementerian untuk membantu proses identifikasi dan pelacakan akun tersebut.

“Langkah kepala dinas juga sudah melaporkan akun tersebut ke kementerian, bagian teknis, untuk mendeteksi dan meracak akun itu,” jelasnya.

Baca juga: Unggahan Diduga Hina Bupati SBT Viral di Media Sosial, Warganet Heboh di Kolom Komentar

Baca juga: Mulai Hari Ini, Seluruh Bus AKDP di SBT Wajib Masuk Terminal Bula

Postingan akun tersebut memicu reaksi publik karena menggunakan istilah “anjing liar” saat menyebut nama Bupati SBT.

Mustaffa menilai bahasa yang digunakan telah melewati batas kebebasan berpendapat dan berpotensi masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau bahasa seperti itu dibawa ke Undang-Undang ITE, tentu cukup jelas konsekuensinya,” tegasnya.

Meski demikian, ia belum memastikan apakah kasus tersebut akan langsung dibawa ke ranah hukum.

Namun, pemerintah daerah memastikan langkah penelusuran tetap berjalan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved