Gaji PPPK SBT
DPRD SBT Soroti Upah PPPK Paruh Waktu Rp. 250 Ribu: Sangat Tidak Manusiawi
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT menyoroti besaran upah PPPK paruh waktu yang hanya Rp. 250.000per bulan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti besaran upah PPPK paruh waktu yang hanya Rp. 250.000per bulan.
- Abdul Aziz Yanlua selaku Ketua Komisi menilai, hal itu jauh dari kata layak dari sisi kemanusiaan.
- Namun pihaknya tetap memahami posisi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan anggaran.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti besaran upah PPPK paruh waktu yang hanya Rp. 250.000per bulan.
Abdul Aziz Yanlua selaku Ketua Komisi menilai, hal itu jauh dari kata layak dari sisi kemanusiaan.
“Sebenarnya pakai pendekatan apa pun, itu sangat tidak manusiawi. Jujur,” tegas Aziz.
Namun pihaknya tetap memahami posisi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan anggaran.
“Kami memaklumi pemerintah daerah karena menerima PPPK dengan jumlah yang cukup banyak, kemudian beban APBD kita yang semakin ke sini semakin dipangkas,” jelasnya.
Aziz bahkan menggambarkan kecilnya nilai upah tersebut bagi kebutuhan harian PPPK.
“Kami prihatin dengan gaji itu, saya kira lima hari saja mereka sudah makan uang itu habis. Kalau kita taruh satu hari Rp. 50 ribu,” tandasnya.
Baca juga: Terima Hasil Evaluasi Ombudsman, Kanwil Imigrasi Maluku Siap Tingkatkan Pelayanan
Baca juga: Update! Jadwal KM Lawit 25 Februari - 25 Maret 2026: Lewati Rute Kumai, Semarang, Sampit
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah daerah setempat telah mengakui besaran gaji tersebut sangat kecil.
“Mereka menyadari gaji mereka cukup sangat kecil. Rp. 250.000 itu, Pak Sekda tadi bilang, kita tidak tega untuk digaji mereka dengan Rp. 250.000,” bebernya.
Meski demikian, kata Aziz, kondisi fiskal daerah membuat pemerintah mengambil opsi tersebut.
“Cuma karena jumlahnya yang cukup besar dengan APBD kita yang cukup kecil, jadi itu pilihan alternatif untuk bisa membiayai mereka semua,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya meminta penataan ASN, termasuk PPPK, harus berbasis kebutuhan riil organisasi.
“Penerimaan PPPK atau sumber daya aparatur itu harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan,” tutupnya.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kekaoall.jpg)