Rabu, 13 Mei 2026

SBT Hari Ini

Kepala SKK Migas Janji Percepat Penanganan Masalah di PT. Karlez

Risman mengatakan komunikasi melalui telepon tetap dilakukan untuk menyampaikan perkembangan persoalan perusahaan tersebut.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
PT. KARLEZ - Ketua DPRD Kabupaten SBT Risman Sibualamo saat diwawancara di Aula Pandopo Bupati, terkait masalah PT. Karlez, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto berjanji mempercepat proses penanganan persoalan PT. Karlez Petroleum Seram Limited.
  • Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo setelah melakukan komunikasi langsung dengan Djoko Siswanto saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu.
  • Risman mengatakan komunikasi melalui telepon tetap dilakukan untuk menyampaikan perkembangan persoalan perusahaan tersebut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto berjanji mempercepat proses penanganan persoalan PT. Karlez Petroleum Seram Limited.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo setelah melakukan komunikasi langsung dengan Djoko Siswanto saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Risman mengatakan komunikasi melalui telepon tetap dilakukan untuk menyampaikan perkembangan persoalan perusahaan tersebut.

“Saya komunikasi lewat telepon. Beliau sampaikan kepada saya, akan proses secepatnya," ujar Risman saat diwawancarai di Aula Pandopo Bupati, Selasa (12/5/2026).

Kata dia, respons cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam forum retret Ketua DPRD se-Indonesia.

Ia menilai perhatian dari pemerintah pusat memberi harapan terhadap penyelesaian persoalan yang terjadi.

Baca juga: Daftar Lengkap KPN dan PJ KPN yang Baru Dilantik Sekda Maluku Tengah

Baca juga: Blok Masela Dikebut, Pemerintah Mulai Siapkan Infrastruktur Air Baku di Tanimbar

Meski begitu, Risman mengakui proses penyelesaian tetap membutuhkan tahapan lanjutan dan tidak dapat dilakukan secara instan

“Masalah tenaga kerja di PT Carles itu juga saya sudah sampaikan secara terbuka, dan sangat merespon itu, karena memang diperintahkan langsung oleh Pak Menteri,” katanya. 

Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan hukum kontrak perusahaan yang masih berlaku.

"Karena memang ini ada proses lagi untuk penanganannya,” lanjutnya.

Risman juga berharap langkah yang diambil pemerintah pusat nantinya dapat memberi solusi terbaik bagi pekerja maupun masa depan investasi di Kabupaten SBT.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved