Gaji PPPK SBT
Pemda SBT Kaji Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Opsi 2 Hari Kerja Mengemuka
Pemkab SBT mengkaji penyesuaian jam kerja PPPK paruh waktu agar sejalan dengan kemampuan honor daerah sebesar Rp250 ribu per bulan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mengkaji penyesuaian jam kerja PPPK paruh waktu agar sejalan dengan kemampuan honor daerah sebesar Rp250 ribu per bulan.
- Opsi yang dibahas antara lain pengaturan kerja sekitar dua hari per pekan untuk meringankan beban transportasi pegawai.
- Kebijakan final menunggu pembahasan lanjutan bersama BKD, OPD, dan DPRD dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan PPPK.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah mengkaji soal skema jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar selaras dengan kemampuan pembayaran honor daerah.
Sekretaris Daerah SBT Ahmad Q Amahoru mengatakan, kajian dilakukan untuk menyesuaikan beban kerja dengan besaran gaji yang saat ini hanya Rp. 250 ribu per bulan.
“Kami sedang mengkaji soal jam kerja yang pantas dengan ketentuan pemerintah dan besaran gaji yang kita berikan,” ujar Amahoru dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD SBT, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pemkab SBT Akui Hanya Mampu Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 250 Ribu per Bulan
Baca juga: Gubernur Maluku Tegaskan Penguatan Tata Kelola pada RUPST 2026 BPD Maluku-Maluku Utara
Menurutnya, salah satu opsi yang mengemuka adalah pengaturan kerja sekitar dua hari dalam sepekan guna meringankan beban transportasi para pegawai.
“Mungkin sekitar 2 hari saja mereka bekerja, hanya paruh waktu supaya mengurangi transportasinya,” katanya.
Pemda juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghitung kebutuhan riil tenaga PPPK paruh waktu.
“Nanti kami dengan OPD juga rapat untuk menentukan kebutuhan yang benar-benar diperlukan,” jelas Amahoru.
Ia menegaskan, penempatan PPPK tetap mengacu pada SK dari kementerian, namun pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspek kenyamanan pegawai.
“Kalau kita tahu rumahnya jauh tentu kita kembalikan sesuai tempat tugas dan kenyamanan mereka,” lanjutnya.
Meski opsi penyesuaian jam kerja disiapkan, Pemda SBT memastikan kebijakan final masih menunggu hasil pembahasan lanjutan bersama BKD dan DPRD.
“Kita belum bisa terlalu keras dengan mereka karena mereka cuma dibayar Rp. 250 ribu. Yang penting NIP mereka sudah ada,” tutupnya.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Amahaoru-egh.jpg)