Gaji PPPK SBT
Pemkab SBT Akui Hanya Mampu Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 250 Ribu per Bulan
Pemkab SBT mengakui kemampuan fiskal daerah hanya sanggup membayar gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp250 ribu per bulan, terendah di Maluku.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mengakui kemampuan fiskal daerah hanya sanggup membayar gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp250 ribu per bulan, terendah di Maluku.
- Pernyataan tersebut disampaikan Sekda SBT Ahmad Q. Amahoru dalam RDP bersama DPRD, sebagai konsekuensi keterbatasan keuangan daerah.
- Sebagai langkah sementara, sebagian PPPK diminta kembali ke kampung halaman sambil menunggu kelengkapan administrasi, dengan SK penempatan tetap diberikan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengakui kemampuan fiskal daerah saat ini hanya mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp. 250 ribu per bulan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Ahmad Q Amahoru saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD SBT, Selasa (24/2/2026).
“Memang kami juga merasa kasihan. Mereka cuma dibayar Rp. 250 ribu per bulan. Itu kemampuan daerah sekarang,” ujar Amahoru.
Baca juga: Gubernur Maluku Tegaskan Penguatan Tata Kelola pada RUPST 2026 BPD Maluku-Maluku Utara
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Perbankan dan Developer Permudah Pekerja Miliki Rumah
Ia menegaskan, nominal tersebut merupakan batas kemampuan keuangan daerah saat ini dan bahkan menjadi yang terendah di Provinsi Maluku.
“Memang ini terendah di Maluku. Oleh karena itu kami mohon maaf, karena ini kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Pemda, lanjut Amahoru, tetap berupaya memperhatikan kondisi para PPPK paruh waktu meski ruang fiskal masih sangat terbatas.
“Kami juga sayang sama warga kita ini, sebetulnya kasihan,” ungkapnya.
Sebagai langkah sementara, Pemda SBT meminta sebagian PPPK paruh waktu yang proses administrasinya telah selesai untuk kembali ke kampung halaman sambil menunggu tahapan berikutnya rampung.
“Oleh karena itu sebagian yang sudah selesai kami suruh pulang dulu ke kampungnya masing-masing. Nanti setelah surat-surat lainnya selesai baru mereka boleh balik,” jelasnya.
Ia menambahkan, para PPPK paruh waktu tetap menerima SK penempatan, sementara besaran gaji akan tercantum dalam dokumen kerja mereka.
“Sekarang mereka terima SK. Nanti besaran gaji itu muncul pada dokumen mereka,” tutupnya.(*)
| Digaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu di SBT Juga Tak Dapat THR |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan |
|
|---|
| Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Gaji Rp250 Ribu per Bulan, PPPK Paruh Waktu SBT Hanya Kerja 1 Hari dalam Seminggu |
|
|---|
| Upah PPPK Paruh Waktu di SBT Rp. 250 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)