SBT Hari Ini

Usai Kasus Dugaan Pelecehan Relawan Indonesia Mengajar, Polres SBT Pastikan Perlindungan Hukum

Langkah ini menyusul terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang pengajar muda dari Indonesia Mengajar yang ditempatkan di SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Polres SBT, Rahmat Ramdani. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Polres Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi para pengajar yang bertugas di wilayah tersebut.

Langkah ini menyusul terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang pengajar muda dari Indonesia Mengajar yang ditempatkan di Kabupaten SBT. 

Kasat Reskrim Polres SBT, Rahmat Ramdani, mengatakan kasus tersebut telah resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (12/11/2025).

Rahmat menyebut, kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak Indonesia Mengajar serta pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap para pengajar muda yang bertugas di wilayah terpencil SBT.

“Terkait dengan perlindungan korban dan para pengajar, ini menjadi tanggung jawab kami sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Smart City Roadmap Bersama Telkomsel, Pemkot Ambon Perkuat Dengan Lima Strategi Utama 

Baca juga: Kolaborasi Puskesmas dan Pemerintah Desa, Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Bula

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Proses penanganan kami lakukan secara cepat dan transparan. Kami juga sudah mengirim surat SP2HP kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Menurut Rahmat, korban dalam kasus ini masih dalam kondisi trauma berat dan tengah menjalani pendampingan psikologis.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus kekerasan seksual.

“Langkah mediasi sampai saat ini tidak ada,” katanya tegas.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual.

“Kami imbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres SBT agar waspada, menjaga diri, dan menghindari situasi yang bisa menimbulkan risiko kekerasan seksual,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved