SBT Hari Ini
Hakim Tolak Praperadilan, Oknum Guru di SBT Sah Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi
hakim Hadits Shohih menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JU sah secara hukum dan sesuai prosedur penyidikan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial JU resmi ditetapkan tersangka.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menolak permohonan praperadilan yang diajukan JU, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap siswinya sendiri.
Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Sambut Yudhi Meidiyanto sebagai Cluster General Manager Baru
Baca juga: Skema TPST di Pulau Banda, Kadis DLH Malteng Akui Bakal Kerjasama Dengan Pihak Kedua
Dalam forum sidang yang digelar pada Selasa (11/11/2025), hakim Hadits Shohih menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JU sah secara hukum dan sesuai prosedur penyidikan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan menetapkan bahwa penetapan tersangka atas diri JU sah dan tidak bertentangan dengan hukum,” tegas hakim.
Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres SBT telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penetapan tersangka terhadap JU dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah menghadirkan tujuh orang saksi, satu ahli, serta satu surat yang menjadi dasar penetapan tersangka. Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Putusan tersebut disambut haru oleh pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Mereka menilai keputusan majelis hakim merupakan langkah awal penegakan keadilan bagi korban.
“Kami bersyukur karena keadilan mulai ditegakkan. Kami berharap kasus ini segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkap Tiara Siwan Siwan, salah satu anggota keluarga korban.
Diketahui, dalam persidangan tersebut, hadir kuasa hukum pemohon, yakni Abdul Gafur Rettob, dan Muhamad Rum Rumadutu, serta penasihat hukum termohon dari pihak kepolisian, Aipda Dade Jamaluddin.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka JU dinyatakan sah dan kini kasus dugaan rudapaksa itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk tahap penuntutan.(*)
| Kemenag SBT Klarifikasi Kisruh Data EMIS, Palang Sekolah di MTs NU Kamar Sudah Dibuka |
|
|---|
| Jalan Utama di Kota Bula Rusak Parah Hingga Tergenang Air, Warga Kritik Pemerintah SBT Gerak Lambat |
|
|---|
| Jalan Utama Kota Bula Terendam Banjir, Warga Desa Sesar Keluhkan Drainase Buruk |
|
|---|
| 9 Koperasi Tambang Gunung Botak Resmi Bermitra dengan PT Global Emas Bupolo |
|
|---|
| Hujan Lebat di Kota Bula, Banjir Kembali Genangi Kampung Buton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/oknum-guru-sbt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.