SBT Hari Ini

Jadi Aset Daerah, Rusunawa Gumumae Bula Bakal Dibenahi Pemkab SBT

Pemkab SBT menerima hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Pantai Gumumae, Kota Bula.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PEMDA SBT - Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mustafa Korwaka. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Pantai Gumumae, Kota Bula, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (12/11/2025).

Kepastian tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) SBT, Mustafa Korwaka, usai penandatanganan berita acara serah terima bersama Bupati Fachri Husni Alkatiri di Ambon, Sabtu (2/11/2025) lalu.

“Alhamdulillah, surat hibah dan berita acara penyerahan Rusunnawa sudah ditandatangani bersama Pak Bupati di Ambon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengalihan aset dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Daerah memakan waktu cukup panjang karena harus melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

“Ini bukan proses mudah, karena Rusun masih tercatat sebagai aset PUPR. Tapi setelah koordinasi intens dan dukungan penuh dari pimpinan daerah, akhirnya selesai,” jelasnya.

Baca juga: Satgas MBG Maluku Dibentuk: Langsung Tunjukan Gerak Cepat Progres Kerja

Baca juga: Ditreskrimum Polda Maluku Berhasil Kembalikan 3 Motor Curian kepada Pemilik

Dengan hibah tersebut, Rusun Nawa kini resmi menjadi aset Pemda SBT dan akan dikelola langsung oleh Dinas Perumahan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mustafa menyebut pihaknya akan melakukan penataan dan perbaikan fisik bangunan yang selama ini dihuni masyarakat secara gratis.

“Langkah pertama kami benahi dulu. Jadi nanti akan ada pemberitahuan kepada warga yang tinggal di bawah agar sementara meninggalkan rusun itu selama proses pembenahan,” bebernya.

Kata dia, penataan ulang dilakukan agar pengelolaan rusun dapat berjalan profesional dan sesuai aturan. 

Setelah proses renovasi rampung, rusun tersebut akan difungsikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa tiap kamar berdasarkan lantai.

“Target kami di tahun 2026, Rusun ini sudah harus difungsikan dan bisa memberikan kontribusi ke PAD,” tambahnya.

Mustafa juga menegaskan bahwa Pemda tidak ingin aset daerah dibiarkan terbengkalai.

“Selama ini warga tinggal gratis di Rusun itu. Tapi karena sekarang sudah resmi jadi aset daerah, maka harus kita tata dan manfaatkan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved