SBT Hari Ini

Kesepakatan PI 10 persen Blok Seram Non Bula, Asis Yanlua Yakin SBT Bakal Dirugikan

Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, pengelolaan PI 10% untuk Blok Bula dan Non Bula yang beroperasi di darat

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
BSNB - Anggota DPRD Seram Bagian Timur Asis Yanlua. Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tuai sorotan wakil rakyat. 

Namun, hal itu tidak berbuah hasil, dan pihaknya telah  berupaya agar beberapa klausul dalam perjanjian kerjasama itu dirubah, sebab merugikan pihanya. 

"Yang pertama itu, soal kedudukan kantor Perusahan Perseroan Daerah (PPD), itu letaknya di kabupaten SBT. Yang kedua, PPD itu harus dibentuk atas kesepakatan bersama antara pihak MEA dengan pemerintah daerah, supaya SDM dari Kabupaten SBT juga harus dipakai didalam pembentukan PPD itu," bebernya. 

Hal itu dinilai penting sebab di dalam PPD itu, pemerintah daerah berkepentingan untuk prosesi uji tuntas antara PPD dengan MEA. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa jatah PI yang seharusnya menjadi hak masyarakat SBT akan dinikmati oleh pihak luar, tanpa adanya kejelasan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kesepakatan itu sebagai langkah mundur yang mengkhianati perjuangan DPRD dan kepentingan masyarakat SBT.

Diketahui, Senin malam (1/8/2025), bertempat di rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua bertemu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Bupati Seram Bagian Timur Fachri Alkatiri.

Porsi PI 10 persen resmi dibagi, 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved